Peraturan Dirjen Perbendaharaan No PER-17/PB/2024 tahun 2024 tentang Tata Cara Pembayaran Tagihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Katalog Elektronik atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Peraturan Dirjen Perbendaharaan ini sudah mencabut/ mengubah peraturan lain.
Cek!