Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 17 tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini sudah mencabut/ mengubah peraturan lain.
Cek!