Peraturan Bupati Simalungun No 30 tahun 2019 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah sebagai Dasar Penghitungan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses dan Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2020