Keputusan Dirjen Perbendaharaan No KEP-393/PB/2015 tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Kep-157/PB/2015 Tentang Pemutakhiran Kodefikasi Segmen Akun Pada Bagan Akun Standar
Keputusan Dirjen Perbendaharaan ini sudah mencabut/ mengubah peraturan lain.
Cek!