Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 545/P/2020 tahun 2020 tentang Pejabat yang Berwenang Memberikan Izin Kepada Pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang Akan Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)