Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini
sudah dicabut /
diubah sebagian oleh peraturan/perundangan lain.
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini sudah
mencabut/ mengubah peraturan lain.
Cek!