Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan No 14 tahun 2017 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Perkreditan Rakyat di Kalimantan Selatan Dari Perusahaan Daerah Menjadi Perseroan Terbatas
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan ini sudah mencabut/ mengubah peraturan lain.
Cek!