Peraturan Presiden No 5 tahun 2004 tentang Pembentukan Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Dalam dan Jabatan Struktural Eselon I
Peraturan Presiden ini sudah dicabut /diubah sebagian oleh peraturan/perundangan lain.
Peraturan Presiden ini sudah mencabut/ mengubah peraturan lain.
Cek!