Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional ini sudah sudah mencabut/ mengubah peraturan lain. Cek...
----- www. JariUngu.com: Awal Teks -----
BADAN PERTANAHAN NASIONAL SEKRETARIAT JENDERAL Nomor : B/KP.06/487/111/2023 Jakarta, 2 Maret 2023 Sifat : Sangat Segera Lampiran : 1 (satu) berkas Hal : Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Masa Transisi Menuju Endemi. Yth. 1. Para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya; 2. Para Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN; 3. Para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama; 4. Para Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN; 5. Para Pejabat Administrator; 6. Para Pejabat Pengawas; 7. Para Pejabat Fungsional; 8. Para Pejabat Pelaksana; 9. Para Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN). di Tempat Menindaklanjuti Pernyataan Presiden tanggal 30 Desember 2022 tentang Pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dan memperhatikan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2022 tentang Kewajiban Menaati Ketentuan Jam Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Sistem Kerja a. Dengan dicabutnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai Pernyataan Presiden tanggal 30 Desember 2022 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022, maka seluruh pegawai wajib bekerja di kantor. b. Dikecualikan dalam ketentuan huruf a bagi pegawai yang sedang ditugaskan melaksanakan pekerjaan di luar kantor oleh pimpinan satuan kerja atau pejabat yang berwenang dan pegawai yang sedang menjalani cuti. c. Setiap pimpinan satuan kerja wajib melakukan pengawasan/pemantauan terhadap keberadaan pegawai dalam melaksanakan pekerjaan dan kondisi kesehatan pegawai di lingkungan kerjanya. 2. Waktu kerja Pegawai a. Hari dan jam kerja meliputi 5 (lima) hari kerja mulai hari Senin sampai dengan Jumat dengan jumlah jam kerja efektif memenuhi minimal 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam per minggu yang dibuktikan dengan daftar hadir pegawai dari Aplikasi e-Office. b. Hari dan Jam Kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a sebagai berikut: 1) Hari Senin sampai dengan hari Kamis Jam kerja : Pukul 08.00 s.d. 16.30 Waktu istirahat : Pukul 12.00 s.d. 13.00 JariUngu.com>
Maaf, ini Fasilitas Terbatas.
Jenis: Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional, Tahun: Semua (∑: 74)