Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Hakim Agung Tersangka Bertambah, Pimpinan Komisi III: MA Bukan Lagi Lembaga Terhormat

Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Mahesa mengkritik Mahkamah Agung (MA) lantaran ada hakim agung yang menjadi tersangka lagi di kasus dugaan korupsi. 

Desmond menyebut MA sudah bukan lembaga terhormat lagi yang harus diagung-agungkan. 

"Mahkamah Agung bukan lembaga terhormat yang harus kita agung-agungkan. Yang ada terbukti sekarang bahwa sarang koruptor," ujar Desmond saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/11/2022). 

Desmond menjelaskan, Mahkamah Agung kini sudah tidak bersikap adil lagi. 

Menurutnya, jika rakyat sudah tidak bisa mendapat keadilan dari MA, maka pada dasarnya kini lembaga itu sudah penuh akan korupsi. 

"Lihat saja kasus-kasus. Siapa berhadapan siapa dengan siapa. Antara rakyat dengan pengembang. Antara rakyat dengan pemerintah. Antara rakyat dengan mafia tanah," tuturnya. 

Desmond lantas mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membuktikan bahwa adanya isu terjadi perdagangan putusan di MA kini menjadi nyata. 

Dia pun mengatakan bahwa hakim agung yang kini ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK hanya sedang sial saja. 

"Saya pikir hampir semua hakim agung kalau hari ini dibilang sial, ya, sial. Karena rakus saja kan. Saya pikir hakim agung yang ada di sana tidak layak lagi. Dengan peristiwa-peristiwa kayak gini sudah tidak ada yang layak lagi, bahwa hakim agung di sana bukan Mahkamah Agung lagi," imbuh Desmond. 

Sebelumnya, KPK menyatakan seorang hakim agung di Mahkamah Agung yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap diduga terlibat dalam perkara rasuah baru pengurusan perkara di lembaga itu. 

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, hal itu terungkap dari hasil pengembangan perkara dugaan suap yang melibatkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati. 

"Tentu ini berbeda dengan perkara sebelumnya ya dengan tangkap tangan dengan tersangka SD (Sudrajad Dimyati) dan 9 orang lainnya. Waktu itu kan kami menetapkan 10 orang sebagai tersangka," kata Ali saat dihubungi melalui telepon dalam program Breaking News di Kompas TV, Kamis (10/11/2022). 

Menurut Ali, penyidik mengungkap fakta dan perkara baru dari hasil penyidikan terhadap kasus dugaan suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati, sehingga menetapkan sejumlah tersangka baru. 

"Yang ini kami temukan fakta baru begitu, ternyata kemudian ada dugaan pemberian dan penerimaan oleh pihak lain. Kami menemukan fakta-fakta baru dari kegiatan tangkap tangan yang dilakukan sebelumnya," ujar Ali. 

Ali belum bisa mengungkap identitas hakim agung MA yang menjadi tersangka baru kasus dugaan suap penanganan perkara. Namun, dia memberikan petunjuk hakim agung itu pernah diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara Hakim Agung Sudrajad Dimyati. 

"Mengenai nama yang sudah ditetapkan tersangka sesuai dengan kebijakan KPK tentu nanti kami sampaikan pada saatnya ya," ucap Ali. 

Ali mengatakan, penyidik KPK sampai saat ini terus mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan suap yang melibatkan sang hakim agung. 

Mereka menyatakan akan mengumumkan para identitas tersangka beserta peran, kronologi kasus, hingga pasal-pasal yang disangkakan setelah proses penyidikan dianggap cukup. 

"Kami nanti juga akan sampaikan konstruksi perkaranya secara utuh dan lengkap. Siapa berbuat apa dan kemudian pasal-pasalnya. Tentu kami akan segera nanti setelah tim penyidik menganalisis, mengumpulkan alat bukti, serta kemudian menyatakan bahwa penyidikan ini cukup," ucap Ali.

Diposting 14-11-2022.

Dia dalam berita ini...

Desmond Junaidi Mahesa

Anggota DPR-RI 2019-2024
Banten 2