Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Novanto

KETUA DPR Setya Novanto tidak bisa memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena sedang berada di Amerika Serikat. KPK pun menjadwalkan ulang pemeriksaan Novanto terkait kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan KTP elektronik (KTP-E).

"Salah satu yang rencananya diperiksa adalah Ketua DPR Setya Novanto tapi dia minta dijadwalkan ulang minggu depan sekitar tanggal 10. Kami akan lakukan kembali pemanggilan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Rabu (4/1).

Menurut dia, sejatinya Novanto akan dibidik soal pembahasan anggaran saat proses pengadaan paket penerapan KTP-E dilakukan. Salah satu keterangan penting yang ingin digali dari Novanto adalah terkait pertemuan-pertemuan dalam membahas KTP-E.

"Ada info-info yang diterima penyidik dari saksi-saksi yang lain dan dari perkara yang didalami ini termasuk pertemuan tadi perlu dikonfirmasi ke saksi," jelas Febri.

Pemeriksaan Novanto, kata Febri, diperlukan untuk menyelesaikan penyidikan terhadap dua tersangka, Irman dan Sugiharto. Febri menuturkan, dalam waktu dekat, kasus KTP-E akan ditingkatkan ke tahap penuntutan.

Dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan KTP-E 2011-2012, KPK telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Penduduk pada Ditjen Dukcapil Kememdagri Sugiharto dan Dirjen Dukcapil Irman.

Irman diduga menggelembungkan harga dalam pengadaan KTP-E dengan kewenangannya sebagai kuasa pembuat anggaran (KPA). Sementara itu, Sugiharto menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek senilai Rp6 triliun itu.

Dalam catatan KPK, proyek tersebut tidak memiliki kesesuaian dalam teknologi yang dijanjikan pada kontrak tender dengan yang ada di lapangan. Proyek, sesuai perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), merugikan negara sebanyak Rp2 triliun.

Irman dan Sugiharto pun harus berhadapan dengan hukum. Keduanya dikenakan Pasal 2 ayat 2 subsider ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 dan 64 ayat 1KUHP.

Novanto pun kerap disebut dalam proyek ini. Ketika proyek itu terjadi, Novanto menjabat ketua Fraksi Golkar di DPR. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin pernah mengatakan Setya Novanto adalah orang yang memberi perintah untuk mengatur proyek KTP-E hingga soal pengaturan fee kepada berbagai pihak.

Dalam proyek itu, lima perusahaan BUMN dan swasta menjadi konsorsium pemenangan tender pengadaan. Mereka adalah PT Len Industri, Perum Percetakan Negara (Peruri), PT Sucofindo, PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthapura.

Direktur Utama Sandipala Paulus Thanos, pernah mengakui bila Setya Novanto adalah otak dalam korupsi proyek KTP-E. Namun, Novanto sudah membantahnya.

Diposting 05-01-2017.

Dia dalam berita ini...

Setya Novanto

Anggota DPR-RI 2014
Nusa Tenggara Timur II