Kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Muktamar Pondok Gede dipastikan tidak punya kekuatan hukum tetap.
PPP kubu Muktamar Jakarta pun menilai ancaman Sekjen PPP Arsul Sani karena ketidakpahaman akan hukum.
Sekjen PPP kubu Muktamar Jakarta Sudarto menantang Arsul untuk segera melaporkan pihaknya ke kepolisian.
"Ya tidak apa-apa, dipidanakan saja. Kalau mau lapor saja, kita hadapi semua itu," katanya di sela Mukernas III PPP di Kantor Sekretariat DPP PPP, Jalan Talang, Pegangsaan, Jakarta, Kamis (15/11).
Sebelumnya, Arsul mengancam untuk memidanakan pengurus PPP yang dipimpin Pelaksana Tugas Ketua Umum Humprey Djemat. Humprey dan jajarannya diancam akan diseret ke jalur hukum jika mereka menggelar mukernas.
Sudarto menjelaskan, hingga saat ini, belum ada keputusan hukum tetap atau inkracht mengenai kepengurusan partai Kabah, sekalipun Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan surat keputusan untuk kubu Romahurmuziy. Ditekankannya bahwa Arsul tidak berhak melarang untuk menggunakan semua atribut partai.
"Kalau dia punya putusan pengadilan dia melarang kami menggunakan itu ya kita taati. Ini kasus politik. Pakai jalur hukum dong, bukan pakai asumsi Arsul Sani. Arsul Sani katanya orang hukum, siap belajar lagi lah, itu ilmu hukumnya dari mana dia belajar. Jadi, tidak apa-apa, kita jalan saja," tegasnya.