Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Bentuk Pansus, DPRD Selidiki Realokasi PMD

sumber berita , 16-11-2018

BADAN Anggaran DPRD DKI Jakarta memutuskan membentuk panitia khusus (pansus) untuk menyelidiki realokasi anggaran penyertaan modal daerah (PMD) di 10 badan usaha milik daerah (BUMD) DKI Jakarta. Keputusan itu dibuat atas dasar laporan Direktur Utama PT Jakarta Propertindo Dwi Wahyu Daryoto bahwa PMD yang tidak terpakai di Jakpro sebesar Rp650 miliar telah direalokasi tanpa persetujuan DPRD DKI.

"Berdasarkan keterangan Jakpro tadi, kami periksa ternyata di Jakpro ada realokasi tanpa ada regulasi," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana seusai rapat Badan Anggaran, kemarin.

PMD sebesar Rp650 miliar diberikan Pemprov DKI kepada Jakpro untuk mengakuisisi 49% saham PT Astratel Nusantara di PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja). Namun, akuisisi urung dilakukan. Dalam penjelasannya kepada dewan, Dwi mengatakan Jakpro saat itu sempat meminta pendapat hukum dari Kejaksaan Tinggi mengenai pembatalan akuisisi tersebut. Padahal, dana Rp650 miliar telah masuk ke rekening Jakpro.

Pada 3 Oktober 2014, Kejati menyetujui pembatalan akuisisi Palyja dan apabila dananya akan digunakan untuk kegiatan lain harus melalui persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) cq Pemerintah Provinsi DKI Jakarta cq Gubernur DKI Jakarta.

Mengacu pada pendapat hukum itu, pada 2015, RUPS Jakpro kemudian menyetujui agar dana Rp650 miliar itu direalokasi untuk kegiatan lain.

Namun, pada 8 Mei 2017, RUPS Jakpro memutuskan bahwa realokasi PMD sebesar Rp650 miliar itu baru bisa digunakan setelah terbitnya regulasi yang mengatur realokasi PMD. Dwi mempertanyakan keputusan RUPS Jakpro sebelumnya sebab RUPS sempat menyetujui realokasi anggaran. Namun kemudian, RUPS membatalkannya realokasi sambil menunggu aturan yang melandasinya.

"Pertanyaan saya sebagai penyambung yang sebelumnya, regulasi yang mengatur realokasi PMD-nya mana?" kata Dwi Wahyu ke anggota Banggar.

Seusai pemaparan tersebut, sejumlah anggota Banggar sepakat perlu dibentuk pansus. Pansus tidak hanya untuk menyelidiki realokasi dana PMD di Jakpro, tetapi juga di sembilan BUMD lainnya yang memiliki sisa PMD.

Hak dewan

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mempersilahkan DPRD untuk membentuk pansus teresbut.

"Pansus kan haknya dewan, ya silakan saja. Pansus bukan sesuatu yang haram. Silakan saja nanti dijelaskan ada pertanyaan dijawab ada pertanyaan dijelaskan," kata Saefullah seusai rapat Badan Anggaran pembahasan Kebijakan Umum Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUAPPAS) 2019 di Gedung DPRD DKI Jakarta.

Pemprov DKI, sambung Saefullah, akan mengikuti proses penyelidikan oleh Pansus BUMD ini. Saefullah menilai proses penyelidikan dan moratorium dana mengendap sebesar Rp1,18 triliun di BUMD tidak akan menggangu kinerja perusahaan-perusahaan daerah tersebut sebab masih ada dana PMD sebesar Rp2,6 triliun yang masih dalam proses penyerapan oleh BUMD.

Diposting 16-11-2018.

Dia dalam berita ini...

Triwisaksana

Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta 2014