Biro Persidangan I Sekretariat Jenderal (Setjen) dan Badan Keahlian (BK) DPR RI Dimyati Sudja menerima kunjungan Kaukus Perempuan Parlemen (KPP) DPRD Kab. Tanggamus, Provinsi Lampung yang ingin mengkonsultasikan permasalahan keterwakilan perempuan di parlemen.
“Saya baru pertama kali menerima kunjungan DPRD terkait dengan peran serta dan keterwakilan perempuan di parlemen. Memang harus ada satu hal terobosan untuk bisa merevisi undang-undang (UU) baik itu UU tentang Pemilu maupun UU tentang MD3 dan sebagainya, sehingga secara konkrit mereka itu bisa terwakili,” kata Dimyati di Gedung Setjen DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (10/7/2019).
Ia mengatakan bahwa perempuan memang bisa diberikan peran aktif dalam parlemen, sehingga apapun alasannya perempuan itu bisa tampil sejajar dengan laki-laki. Laporan singkat dari rapat konsultasi ini, katanya, akan diteruskan untuk menjadi masukan bagi Komisi II DPR RI baik dalam rapat kerja maupun dalam kunjungan kerja.
Sementara itu, Peneliti Komunikasi Politik Dalam dan Luar Negeri Setjen DPR RI Ahmad Budiman menambahkan ketersediaan regulasi menjadi hal yang utama dalam rangka meningkatkan peran serta perempuan dalam aktifitas keparlemenan. Hal yang utama harus dilakukan adalah melakukan perubahan terhadap UU Pemilu agar kuota perempuan tidak hanya jadi syarat pencalonan, tapi juga keberadannya di Parlemen.
“Tentunya terkait dengan komposisi keanggotan parlemen, sekarang masih diatur dalam UU MD3 (MPR, DPR, DPRD dan DPD). Ini yang juga harus disinkronkan. Karena upaya untuk meningkatkan pemberdayaan perempuan dalam aktifitas politik perlu dilakukan secara sistematis dengan melakukan harmonisasi terhadap regulasi terkait,” terang Budiman.
Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Tanggamus Sumiyati mengusulkan supaya ada terobosan dalam UU Pemilu yang sedikit berpihak kepada perempuan. “Salah satunya yang ingin kami sampaikan adalah bagaimana 30 persen itu tidak hanya terwakili pada saat pencalonan tetapi terwakili di parlemen,” usulnya.