Mulan Jameela dan 12 Caleg Gugat Partai Gerindra di PN Jaksel

Para caleg dari Partai Gerindra mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Gugatan tersebut ditujukan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra yang dipimpin oleh Prabowo Subianto.

Menanggapi hal tersebut, anggota Badan Komunikasi Partai Gerindra, Andre Rosiade mengatakan, partainya memang mempersilakan apabila ada pihak-pihak yang ingin memperjuangkan rasa keadilan mereka di Pileg.

“Gerindra menunggu saja hasil pengadilannya. Kami menghormati perjuangan teman-teman,” ujar Andre kepada wartawan, Selasa (16/7).

Andre tidak menjelaskan alasan 13 caleg tersebut mengajukan gugatan. Saat ini Partai Gerindra hanya menunggu putusan PN Jaksel.

“Kami membuka pada kader yang merasa tidak mendapat keadilan. Itulah kebebasan berdemokrasi di Gerindra,” katanya.

Andre mengatakan, DPP Partai Gerindra juga sudah mengetahui adanya gugatan dari 13 caleg tersebut. Partai juga tidak mempersalahkan upaya hukum yang dilakukan oleh mereka.

Adapun mereka yang menggugat DPP Partai Gerindra antara lain ‎Seppaiga, Nuraina, Pontjo Prayogo SP, R Wulansari alias Mulan Jameela, Adnani Taufiq, Adam Muhammad, Prasetyo Hadi, Siti Jamaliah, Sugiono, Katherine A Oe, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, Li Claudia Chandra, Bernas Yuniarta dan Irene.

Sebelumnya, ada 14 caleg yang menggugat DPP Partai Gerindra. Akan tetapi, Rahayu Saraswati mengatakan telah menarik gugatan.

“Saya tidak pernah menyetujui pengajukan gugatan sejak tanggal 15 Juni. Maka gugatan ini telah ditarik pada 15 Juni. Saya baru tahu setelah isu mencuat,” kata Rahayu.

Diposting 17-07-2019.

Mereka dalam berita ini...

Irene

Caleg DPR-RI 2019-2024
Papua

Bernas Yuniarta

Caleg DPRD Kota Bandar Lampung 2019-2024

Li Claudia Chandra

Anggota DPRD Kota Tangerang Selatan 2019-2024

R. Saraswati D. Djojohadikusumo

Caleg DPR-RI 2019-2024
DKI Jakarta 3

Katherine A. Oe.

Anggota DPR-RI 2019-2024
Kalimantan Barat 1