Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta mendorong Gubernur Anies Baswedan bersikap tegas terhadap Camat Matraman Bambang Eko bila Bambang terbukti meminta 'jatah' sapi kurban kepada pedagang. Soalnya, isu ini berpotensi mencoreng nama Anies.
"Gubernur harus ambil langkah kalau memang Camat Matraman terbukti melakukan pelanggaran. Soalnya, ini bisa membawa citra buruk Pemprov dan Pak Gubernur karena bisa mencoreng," kata Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Abdul Ghoni kepada wartawan, Selasa (6/8/2019).
Menurut Ghoni, camat tersebut perlu diperiksa oleh Inspektorat DKI. Hasilnya kemudian disampaikan kepada Anies. Tindakan minta jatah tersebut, menurut Ghoni, bukan tindakan seorang pamong.
"Kalau memang terjadi, saya menganggapnya itu tak ada bedanya dengan premanisme. Masa seorang pamong melakukan hal seperti itu," ujar Ghoni.
"Harus dilakukan langkah tegas bila yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran itu. Langkah tegasnya adalah pemecatan," kata Ghoni.
Camat Matraman Bambang Eko telah dimintai klarifikasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta. Kasus ini bermula dari pengakuan seorang pedagang hewan kurban bernama Adin. Adin mengaku Bambang meminta 'jatah' seekor sapi kurban. Bambang menyebut belum mengetahui apa keputusan BKD. Sebab, dia belum mendapatkan pemberitahuan apa pun.
"Hari Jumat (2/8) lalu saya sudah di berita acara klarifikasi di BKD. Sudah disampaikan kronologinya kepada BKD," ucap Bambang saat dimintai konfirmasi, Minggu (4/8).
BKD mengatakan Bambang sudah mengakui ada imbauan agar pengusaha berpartisipasi untuk kurban. BKD mengimbau agar camat dan pejabat lain tidak mengeluarkan imbauan apa pun yang meminta sesuatu karena bisa masuk kategori gratifikasi ataupun pungli.
"Hasil BAP-nya, pertama, beliau mengakui menyatakan ada imbauan untuk melakukan partisipasi dari kalangan pengusaha dan sekitarnya. Itu berarti bertentangan dengan PP 53/2010 tentang Disiplin Pegawai. Ketika pejabat berwenang, pejabat wilayah nggak boleh melakukan imbauan apa pun," ucap Kepala BKD DKI Jakarta Chaidir saat dihubungi, Senin (5/8) kemarin.
Dia mengatakan BKD mengirimkan surat kepada Badan Pertimbangan Jabatan (Baperjab) Jakarta Timur untuk melakukan evaluasi jabatan. Menurutnya, Bambang tak akan menjadi camat lagi dalam waktu dekat.
"Ada indikasi, pengakuan yang bersangkutan menyatakan imbauan, itu BKD mengambil kesimpulan. BKD serahkan resume ke Wali Kota untuk dilakukan evaluasi terhadap jabatan untuk proses Baperjab lebih lanjut. Dalam waktu dekat beliau sudah tidak menjabat camat," ucap Chaidir.