Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

DPR Tunda Pengesahan RUU Sumber Daya Air

PENGESAHAN rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) ditunda oleh DPR. Penundaan ini disampaikan dalam rapat paripurna ke-6 masa persidangan 1 tahun sidang 2019-2020. Rapat paripuran tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Utut Adianto.

Dalam memimpin rapat, Utut menyebut terdapat permasalahan teknis terkait RUU Sumber Daya Air sehingga diputuskan untuk menunda jadwal pengesahan hingga gelaran rapat paripurna 24 September mendatang.

"Kami mohon persetujuan dewan, apakah pembicaraan tingkat II terkait Sumber Daya Air dapat diagendakan kembali dalam sidang paripurna terdekat, apakah ini bisa diseujui?" tanta Utut diikuti jawaban setuju oleh anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna yang berlangsung di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (3/9).

Sementara itu, ditemui pasca agenda rapat paripunra, Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Gerindra Bambang Haryo Soekartono menjelaskan meski ada penundaan pengesahan, RUU Sumber Daya Air dipastikan tetap akan disahkan. Mengingat pembahasan mengenai RUU Sumber Daya Air di tingkat fraksi sudah selesai.

“Saya pikir hanya permasalahan kurang sedikit atau apa kurang sempurna penulisan. Saya kira enggak ada substansi yang diubah lagi,” katanya.

Bambang menjelaskan, RUU Sumber Daya Air dibutuhkan untuk melindungi sumber daya air di Indonesia. Penggunaan air di Indonesia harus memenuhi prinsip keadilan. Pengelolaan sumber daya air juga harus mengutamakan unsur kelesatiran lingkungan.

“Jangan sampai rusak karena penggunaan atau dikomersilkan terlalu banyak dalam penggunaan akhirnya sumber air berkurang cukup banyak,” katanya.

Bambang mengatakan para perusahaan yang berkecimpung dalam pengelolaan sumber daya air bisa ikut membantu pemeliharaan sumber airnya melalui penanaman hutan kembali dan upaya pelestarian lainnya.

Selanjutnya, terkait adanya kewajiban negara menyediakan air untuk masyarakat untuk setiap orang per hari, Bambang mengatakan pelaksanaannya bisa dilakukan oleh pemerintah pusat maupun daerah.

“Jangan sampai air itu di-kartelisasi kayak energi. Listrik sudah dikartel dengan unit pembangkit swastanya ditentukan oleh pemerintah tetapi dengan harga yang paling tinggi,” lanjut dia.

Dia menegaskan air merupakan kebutuhan dasar masyarakat sehingga jangan sampai rakyat nanti dikorbankan. Bambang mengatakan lintas kementerian yang berkaitan dengan sumber daya air sudah sepakat dengan RUU SDA yang akan disahkan.

“Mereka semua setuju dan tujuannya adalah untuk mendorong agar air bisa dipergunakan rakyat semaksimal mungkin, tidak terlalu dikomersialisasikan. Pemerintah tuh betul-betul mengatur semaksimal mungkin jangan sampai air itu mahal,” tegas Bambang. 

Diposting 04-09-2019.

Mereka dalam berita ini...

Utut Adianto

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Tengah VII

Bambang Haryo S.

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Timur I