Kepala Bagian Sekretariat Badan Musyawarah (Bamus) Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Restu Pramojo Pangarso menerima konsultasi DPRD Provinsi Gorontalo terkait tugas dan fungsi Bamus. Khususnya terkait penjadwalan agenda persidangan dan hal yang perlu menjadi perhatian dalam penyusunan agenda kerja.
“Setiap masa persidangan, Bamus DPR selalu membuat jadwal masa sidang maupun jadwal pada masa reses. Hanya saja ada sejumlah perbedaan antara DPR dengan DPRD di dalam penyusunan jadwal,” jelas Restu usai menerima DPRD Provinsi Gorontalo, di Gedung Setjen dan BK DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (24/10/2019).
Dijelaskan Restu, tugas Bamus DPR RI hanya menyusun jadwal sidang secara garis besar, namun untuk pengaturan per Alat Kelengkapan Dewan (AKD) diserahkan kepada AKD masing-masing. Sementara di DPRD, Bamus yang menyusun sepenuhnya seluruh kegiatan AKD yang ada. Apabila terdapat perubahan agenda, ada beberapa yang masih bisa dianulir oleh Pimpinan atau Fraksi.
“Sementara di DPR jika ada perubahan jadwal di AKD, mekanismenya tidak perlu melalui Bamus lain halnya Rapat Paripurna. Tapi kami tegaskan bahwa tahapan dalam penyusunan di Paripurna sesuai dengan tata tertib melalui Bamus. Apabila tidak didiskusikan oleh Bamus, tidak bisa diagendakan dalam Rapat Paripurna, itu perbedaannya,” tutur Restu.
Sebelumnya, Ketua DPRD provinsi Gorontalo Paris RA Jusuf menuturkan kedatangan DPRD Provinsi Gorontalo dalam rangka konsultasi terhadap mekanisme penyusunan agenda-agenda kerja. “Oleh karena itu, kami mengucapkan terima kasih kepada Kesetjenan DPR yang telah menerima kami dengan baik dan memberikan penjelasan yang nantinya dapat kami teruskan ke daerah,” imbuhnya.