Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Legislator Kritik Pemerintah yang Tetap Naikkan Iuran BPJS Kesehatan

sumber berita , 06-01-2020

Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati mengkritik kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bidang Kesehatan terutama kelas III.  Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019, iuran BPJS Kesehatan mulai naik pada masing-masing kelas per 1 Januari 2020.

"Kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang mulai diberlakukan ini sangat mengecewakan. Karena pemerintah mengabaikan keputusan yang sudah dibuat bersama dengan DPR RI,” ungkapnya melalui rilis yang diterima Parlementaria, Senin (6/1/2020).

Dia mengatakan, pemerintah yang terdiri dari Kementerian Kesehatan, DJSN dan BPJS Kesehatan telah melakukan rapat maraton dengan Komisi IX DPR RI sampai dini hari sebanyak 2 kali yaitu pada 7 November 2019 dan 12 Desember 2019 untuk mencari solusi tanpa menaikkan iuran. Setidaknya bagi peserta kelas III dari Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), karena akan cukup memberatkan di tengah situasi ekonomi yang masih lesu. 

Sejak rapat gabungan 2 September 2019 (DPR RI Periode 2014-2019), Komisi IX tegas menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan terutama untuk peserta kelas III PBPU dan BP. Bahkan, lanjutnya, dalam rapat pada 12 Desember sudah ada kesepakatan untuk mengambil alternatif kedua diantara tiga alternatif yang diusulkan oleh Kementerian Kesehatan untuk mengatasi keberatan kenaikan iuran untuk kelas III peserta PBPU dan BP.

Poin yang disepakati adalah, manajemen BPJS Kesehatan akan memanfaatkan profit atas klaim rasio peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang diproyeksikan pada tahun mendatang. Berdasarkan Perpres Nomor 75/2019  akan ada profit akibat kenaikan iuran JKN. "Profit inilah yang akan digunakan untuk membayar selisih kenaikan iuran peserta PBPU dan BP kelas III. Dengan kata lain, dalam kesepakatan ini tidak ada kenaikan iuran yang akan dibebankan kepada peserta PBPU dan BP kelas III," ungkapnya.

Kenyataan, kenaikan iuran tetap diberlakukan, dan dibebankan pada semua peserta BPJS Kesehatan per Januari 2020. "Keputusan ini berarti Pemerintah mengingkari kesepakatan, bahkan yang diusulkan sendiri oleh Menteri Kesehatan dan disetujui BPJS Kesehatan saat rapat tanggal 12/12/2019 lalu," ujarnya.

Diketahui, kenaikan itu berlaku untuk semua kelas dan klasifikasi peserta tanpa terkecuali. Iuran BPJS Kesehatan kelas I dan II mengalami kenaikan lebih dari 100 %. Sementara, kelas III mandiri naik sebesar 65 persen yang akan dialami oleh peserta dari PBPU dan BP. "Kedua kelompok ini sebetulnya berada dalam kondisi yang cukup rentan miskin dan selama ini sangat berat untuk memenuhi kewajiban membayar iuran BPJS Kesehatan," pungkasnya. 

Diposting 07-01-2020.

Dia dalam berita ini...

Kurniasih Mufidayati

Anggota DPR-RI 2019-2024
DKI Jakarta 2