KOMISI III DPR memutuskan untuk meloloskan delapan orang sebagai hakim agung dan hakim ad hoc. Mereka lolos setelah melalui tahapan uji makalah dan fit and proper test oleh Komisi III.
"Setelah kami duduk dan bicara dengan dinamika dari masing-masing anggota dan fraksi. Kami membahas secara mendalam akhirnya kami memutuskan secara mufakatnya adalah kami memilih delapan calon," ujar Ketua Komisi III DPR, Herman Herry, di gedung DPR, Jakarta, Kamis, (23/1).
Herman mengatakan ada dua calon yang tak lolos dalam seleksi. Mereka ditolak oleh hampir seluruh fraksi.
"Dua calon (tak lolos) karena hampir semua fraksi tidak setuju menolak dan menghasilkan delapan yang sudah kami bacakan tadi dan sudah diputuskan," ujar Herman.
Dikatakan Herman, untuk mengisi kebutuhan akan hakim karena ada dua yang tidak lolos, DPR menyerahkan sepenuhnya pada Komisi Yudisial untuk bisa kembali melakukan seleksi dan menyerahkan nama baru ke DPR.
"Tentunya kalau bicara kebutuhan hakim agung di MA masih banyak dan kami serahkan prosesnya kepada KY dan kami siap saja kapan lagi sesuai dengan jadwal dan kapan lagi waktunya KY mengajukan nama-nama lagi," ujar Herman.
Herman mengatakan berharap para hakim yang terpilih dapat melakukan terobosan-terobosan yang meningkatkan kinerja Mahkamah Agung.
"Terobosan bukan hanya soal sumber daya manusia tetapi sistem dan mekanisme kemudian infrastruktur yang ada di MA terkait penanganan perkara," ujar Herman.
Sementara itu, anggota Komisi III, Sarifuddin Sudding, mengatakan berharap bila KY bisa lebih selektif bila nanti kembali melakukan seleksi calon hakim agung. Hal itu untuk memaksimalkan potensi lolosnya calon hakim di DPR.
"Jadi sebenernya ini adalah pelajaran buat KY ya pada sebelumnya ada yang kita tolak atau sebagainya. Supaya proses seleksi yang ada di KY itu betul-betul sangat terukur, selektif. Supaya yang dikirim kesini adalah orang-orang yang betul-betul memiliki integritas kapabilitas," ujar Sudding.
Total delapan orang yang lolos ialah Soesilo untuk hakim agung kamar pidana, Dwi Sugiarto untuk hakim agung kamar perdata, Rahmi Mulyati untuk hakim agung kamar perdata, Busra untuk hakim agung kamar agama, Sugeng Sutrisno untuk hakim agung kamar militer.
Sementara untuk hakim ad hoc, yang lolos ialah Agus Yuniarto sebagai hakim ad hoc Tipikor, Ansori untuk hakim ad hoc Tipikor, dan Sugiyanto untuk hakim ad hoc hubungan industrial.