Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta mengusulkan pemilihan calon wakil gubernur DKI Jakarta diundur seiring merebaknya virus corona (COVID-19).
Selain itu, persyaratan yang belum dilengkapi oleh salah satu cawagub, A Riza yakni surat keputusan pemberhentian dari DPR RI.
"Fraksi PKS DPRD DKI, sepakat untuk mengundurkan waktunya terkait hal itu karena surat keputusan pemberhentian Ahmad Riza Patria yang sudah ditandatangani Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dianggap tidak sah," kata Anggota Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Achmad Yani, dikutip dari Antara, Selasa (17/3/2020).
Surat tersebut dianggap tidak sah, kata Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta itu, karena belum ada pemberhentian resmi dari Presiden RI.
Aturan itu tertuang dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Pasal 240 ayat (3) UU itu menyebutkan "Presiden meresmikan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 14 hari sejak diterimanya usul pemberhentian anggota DPR dari pimpinan DPR RI".
"Kami akan tunggu surat dari Presiden RI tersebut, karena ini sudah kesepakatan dalam Tatib DPRD dan persyaratan yang disepakati oleh Panlih Cawagub DKI," katanya.
Larangan Berkerumun
Yani sudah menyampaikan keberatan karena belum adanya surat keputusan pemberhentian resmi cawagub Riza dari DPR RI. Namun anggota Panlih yang lain bersikeras melanjutkan proses pemilihan tersebut sesuai agenda.
Alasan lainnya, kata Yani, situasi pandemi virus corona dan imbauan Presiden Joko Widodo serta Gubernur DKI Jakarta untuk bekerja di rumah dan tidak boleh banyak berkerumun orang yang dapat mengakibatkan penularan virus corona.
"Hari ini ada informasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang memperpanjang status darurat bencana COVID-19 di Indonesia hingga 29 Mei 2020. Hal ini diputuskan karena penyebaran virus corona meluas dan jumlah korban semakin banyak setiap harinya," kata Yani.