Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Komisi II DPR Minta DKPP-KPU Tak Saling Mendelegitimasi

Komisi II DPR RI memastikan akan memanggil KPU dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk mengklarifikasi perihal pemecatan Komisoner KPU Evi Novida Ginting Manik. Komisi II ingin secara detail mengetahui kasus pemecatan Evi Novida.

"Kita akan dalami kasusnya. Pertama, terkait kasusnya seperti apa. Yang kedua apakah kasus itu sudah diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK) atau belum, sehingga KPU menjalankan amar putusan MK. Nanti kita akan coba dalami dan akan kita pelajari kasusnya," kata Wakil Ketua Komisi II Saan Mustopa kepada wartawan, Kamis (19/3/2020) malam.

Selain KPU dan DKPP, Saan menyebut Komisi II juga akan memanggil Bawaslu. Saan mengatakan Komisi II membutuhkan keterangan mereka agar tak terjadi perbedaan pendapat.

"Nah yang kedua kita akan meminta klarifikasi, tentu klarifikasi dari KPU sendiri, klarifikasi dari DKPP dan juga tentu mungkin juga Bawaslu. Penting untuk kita klarifikasi semua supaya tidak ada silang pendapat di antara lembaga-lembaga penyelenggara Pemilu," jelasnya.

DKPP Sebelumnya, memutuskan pemberhentian tetap Komisioner KPU Evi Novida yang dinyatakan melanggar etik. Komisi II, sebut Saan, menghargai keputusan DKPP.

"Nah yang berikutnya tentu karena DKPP sudah memutuskan kasus ini, ya, tentu kita sementara kita hargai dulu keputusan DKPP sambil nanti kita DPR akan coba klarifikasi semua dan dalami kasusnya," sebut Saan.

"Nah kalau misalnya ternyata apapun, hanya menjalankan apa yang menjadi keputusan MK, itu juga kan perlu nanti DKPP jelaskan. Karena keputusan MK itu kan final dan mengikat," imbuh dia.

Saan mengimbau kepada seluruh penyelanggara pemilu untuk menjaga sinergitas. Anggota DPR dari Fraksi NasDem itu mengingatkan soal kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu.

"Jadi bukan hanya KPU, tapi terhadap lembaga yang lain-lain juga. Ini penting bagi penyelenggara untuk menjaga kepercayaan publik, untuk tidak saling mendelegitimasi lah," terang Saan.

Pemanggilan KPU, DKPP dan Bawaslu akan dilakukan setelah reses. Reses DPR diketahui akan berakhir pada 27 Maret ini.

Diberitakan sebelumnya, DKPP menjatuhkan putusan pemberhentian tetap kepada komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik. Evi diputuskan melanggar etik terkait kasus perolehan suara caleg Partai Gerindra Dapil Kalimantan Barat VI.

Namun, pihak KPU membela Evi. Menurut KPU, Evi, yang melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tidak melanggar etik.

"KPU menghormati putusan DKPP dan dan mengkaji berbagai kemungkinan yang bisa dilakukan KPU ke depan," kata Pramono Ubaid Tanthowi dalam jumpa pers yang disiarkan secara online, Kamis (19/3).

Diposting 20-03-2020.

Dia dalam berita ini...

Saan Mustopa

Anggota DPR-RI 2019-2024
Jawa Barat 7