Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Legislator Gerindra Minta Jokowi Hormati Gugatan Evi Novida Ginting

Anggota Komisi Kepemiluan (Komisi II) DPR, Hendrik Lewerissa, meminta Presiden Jokowi menghormati putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan Evi Novida Ginting Manik atas pemberhentian dirinya sebagai Komisioner KPU RI.

Evi mengajukan gugatan Keputusan Presiden dalam Surat Keputusan Nomor 34/P Tahun 2020 karena menilai keputusan Jokowi tersebut memiliki sejumah masalah.

"Itu kan putusan pengadilan, Presisen/pemerintah harus menghormati putusan itu," kata Hendrik saat dihubungi, Selasa, 28 Juli 2020.

Soal apakah Jokowi harus mengajukan banding atau tidak atas gugatan Evi tersebut, Hendrik tak banyak berkomentar. Politikus Gerindra ini mengatakan hal itu sepenuhnya adalah hak Presiden Jokowi sendiri. "Terserah pemerintah," ujarnya.

Hendrik Lewerissa Meski begitu, anggota badan legislasi DPR ini mengaki bahwa PTUN Jakarta tersebut membuktikan bahwa ada yang salah dari proses pemecatan Komisioner KPU tersebut.

"Sebenarnya putusan PTUN itu menunjukan ada yang salah dari sisi hukum. Dalam proses pemecatan itu ada pertimbangan-pertimbangan yang menurut kami itu lemah secara hukum," jelas legislator dari daerah pemilihan Maluku ini.

Sebelumnya, DKPP memberhentikan tetap mantan komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik dalam pembacaan putusan pada 18 Maret 2020 lalu. Hal ini berkaitan dengan perolehan suara di daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Barat (Kalbar) 6 untuk Partai Gerindra atas nama Hendri Makalau (Pengadu).

"Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu VII Evi Novida Ginting Manik selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP Muhammad dikutip berkas putusan persidangan perkara nomor 317-PKE-DKPP/X/2020.

Selain itu, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU RI Arief Budiman (Teradu I) , Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi, Ilham Saputra, Viryan Azis, dan Hasyim Asy’ari. Kemudian sanksi peringatan kepada Ketua Provinsi Kalimantan Barat Ramdan (Teradu VIII), Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat Erwin Irawan, Mujiyo, dan Zainab (Teradu XI).

Diposting 29-07-2020.

Dia dalam berita ini...

Hendrik Lewerissa

Anggota DPR-RI 2019-2024
Maluku