Komisi IV DPR mengusulkan tambahan dana bantuan untuk petani dalam masa pandemi korona (Covid-19). Besaran yang diusukan untuk bantuan itu adalah Rp2,44 triliun, berdasarkan dari realokasi dan efisiensi anggaran Kementerian Pertanian.
Sebelumnya, Kementerian Pertanian (Kementerian Pertanian) mengusulkan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran tahun 2020 sebesar Rp 1,85 triliun, sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka percepatan penanganan virus korona.
“Komisi IV DPR meminta agar refocusing dan realokasi kegiatan dilakukan melalui pemotongan kegiatan-kegiatan yang tidak berdampak langsung kepada petani sebesar Rp2,449 triliun,” kata Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin, dalam rapat virtual bersama Kementerian Pertanian di Jakarta, Kamis (16/4) seperti dilansir dari Antara.
Sudin, menjelaskan bahwa refocusing dan realokasi anggaran yang diusulkan Kementan sebesar Rp1,85 triliun belum cukup untuk mendukung upaya petani, terutama dalam meningkatkan produktivitas dan memenuhi kebutuhan pangan masyarakata di masa pandemi Covid-19.
Oleh karena itu, Komisi IV juga meminta Kementan melakukan pemotongan seluruh kegiatan yang berasal dari kegiatan perjalanan dinas (baik dalam dan luar negeri), rapat dan seminar, serta kegiatan yang tidak prioritas atau kurang mendukung sasaran program sebesar 50 persen dari pagu, sesuai arahan Presiden.
Komisi IV DPR meminta Kementan agar hasil efisiensi dialokasikan untuk meningkatkan volume pada kegiatan prioritas eksisting yang bertujuan meningkatkan produksi dan bersentuhan langsung pada kesejahteraan petani, antara lain pembelian gabah, bantuan alsintan, dan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana pertanian. Sudin menambahkan bahwa jumlah realokasi anggaran ini masih sementara dan akan dibahas kembali bersama Kementerian Pertanian.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebelumnya menjabarkan kegiatan dan realokasi anggaran tahun 2020 diperuntukkan sebagai berikut.
Pertama, Kementan mendukung pencegahan penularan Covid-19 dengan rincian kegiatan: a) penyiapan sarana dan peralatan medis, b) pembelian suplemen dan daya tahan tubuh, dan c) sterilisasi seluruh gedung lingkup Kementerian Pertanian;
Kedua, Kementan mendukung pengamanan ketersediaan pangan sebesar meliputi: a) operasi pasar pangan murah dan stabilisasi harga pangan.
“Mendukung bantuan penyerapan gabah dan transportasi/angkutan distribusi pangan, dan pemantapan ketersediaan, stabilisasi pasokan dan harga pangan pokok,” kata Syahrul.
Ketiga, Kementan merancang kegiatan Social Safety Net termasuk program padat karya sebesar Rp1,60 triliun miliar, meliputi kegiatan: a) padat karya Gerakan pengendalian OPT, b) padat karya olah tanah dan percepatan tanam, c) padat karya perkebunan, d) padat karya rehabilitasi Jaringan Irigasi Tingkat Usaha Tani (JITUT).
Kemudian, e) padat karya pembangunan embung pertanian, f) padat karya optimasi lahan rawa, g) padat karya irigasi perpipaan dan perpompaan serta antisipasi kekeringan dan banjir, h) padat karya Sekolah Lapang Petani, i) penumbuhan jiwa kewirusahaan dan penyerapan tenaga kerja pertanian serta pembinaan UMKM pertanian, j) bantuan benih pangan, hortikultura dan perkebunan, k) bantuan pangan dan penguatan KRPL, dan l) fasilitasi bantuan ayam/kambing/domba untuk penanganan dampak penyebaran Covid-19 dan mendukung ketersediaan pangan.