Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menyatakan keprihatinannya terhadap pengakuan Kemenakertrans yang tidak berdaya menolak kedatangan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok, di tengah bencana nasional covid-19.
Namun, belum selesai polemik soal TKA Tiongkok, Indonesia juga dihadapkan pada kasus perbudakan, serta pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Kapal berbendera Tiongkok.
Merespons hal itu, HNW mengaku prihatin dan meminta Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI segera melakukan investigasi terkait laporan media Korea Selatan seputar dugaan diskriminasi dan perbudakan, serta pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap WNI. Apalagi, ditengarai kekerasan yang terjadi, telah menimbulkan korban kematian yang jenazahnya “dibuang” ke laut.
“Ini harus diusut secara tuntas. Kemlu bisa bekerja sama dengan otoritas Korea Selatan atau komunitas Internasional terkait lainnya,” kata HNW melalui keterangan tertulisnya pada JawaPos.com di Jakarta, Kamis (7/5).
HNW yang juga anggota DPR RI dari Dapil Jakarta II menilai, sekalipun ada peraturan perundangan internasional soal penanganan jenazah saat pelayaran kapal, tapi apabila hasil investigasi menunjukan bahwa pemberitaan tersebut benar, maka pemerintah Indonesia perlu mengambil langkah serius untuk memproses secara hukum dugaan perbudakan atau pelanggaran HAM terhadap WNI pekerja migran tersebut.
“Apabila benar, ini harus serius diproses secara hukum berdasarkan aturan yang berlaku, sebagai bukti hadirnya Negara untuk melindungi seluruh Rakyat Indonesia,” kata Hidayat menambahkan.
Lebih lanjut, HNW juga mengingatkan, tugas pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kemlu, memiliki tanggung jawab untuk melindungi seluruh WNI yang berada di luar negeri. Menurutnya, kasus perbudakan seperti yang diberitakan media Korsel, tersebut jelas-jelas telah mencoreng wajah seluruh bangsa Indonesia. HNW sangat menyayangkan peristiwa ini karena kontras dengan perlakuan pemerintah Republik Indonesia terhadap pekerja asal Tiongkok yang datang ke Indonesia.
“Di era pandemi Covid-19 ini saja, TKA asal Tiongkok masih banyak mendapat ‘karpet merah’ dari pemerintah Indonesia untuk bekerja di Indonesia. Menkumham bahkan membuat peraturan menteri yang mengecualikan TKA untuk tetap bisa datang bekerja di Indonesia dengan alasan proyek strategis, dan yang datang ternyata TKA Tiongkok,” ujarnya.
Sebelumnya, sebuah media Korea Selatan memberitakan adanya perbudakan dan pelanggaran HAM terhadap WNI yang bekerja di kapal berbendara China. Para pekerja Indonesia itu diperlakukan diskriminatif, tidak manusiawi, dan bahkan ada yang meninggal dunia dan jasadnya “dibuang” ke laut.
Dalam kasus ini, ada dugaan telah terjadi diskriminasi dan tidak menghormati hak buruh. Dikabarkan, pekerja asal Indonesia harus bekerja, melebihi jam kerja yang seharusnya, yaitu selama lebih dari 11 jam perhari, dengan upah sangat rendah dan diberi minum air laut, tidak seperti pekerja dari Tiongkok.