KOMISI IV DPR RI mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk terus melakukan upaya pemberantasan kegiatan perusakan hutan dan lingkungan yang merupakan kejahatan luar biasa.
Pelaku kejahatan luar biasa agar dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta UndangUndang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, sehingga diharapkan menjadi efek jera bagi para pelaku.
"Untuk itu, Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk terus melakukan pengawalan terhadap seluruh proses penegakan hukum sampai berakhirnya kasus tersebut," Ketua Komisi IV DPR RI Sudin dalam rapat kerja Komisis IV DPR bersama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Rabu (24/6).
Selain itu, Komisi IV DPR RI meminta KLHK untuk menyampaikan laporan hasil proses penegakan hukum atas tindak kejahatan perusakan hutan dan lingkungan selama periode 2015-2019. Laporan juga mencakup jumlah denda ganti rugi yang disetorkan kepada kas negara melalui KLHK.
Terakhir, Komisi IV DPR RI meminta KLHK untuk melakukan langkah korektif yang nyata terhadap kebijakan masa lalu. Sebelumnya, dalam menentukan kawasan hutan yang akan dibebani konsesi (izin usaha) serta kawasan hutan yang akan dikonversi (dialihstatuskan) menjadi kawasan nonhutan (HGU/kebun), kurang mempertimbangkan aspek konservasi. Selain itu, perlu mempertimbangkan juga habitat tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi, serta koridornya.
Menteri Siti juga menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Komisi IV DPR RI atas dukungan dan kerjasama yang baik bagi KLHK dalam melaksanakan berbagai program dan kegiatan yang telah ditetapkan.
“Pada kesempatan ini, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan atas dukungan pimpinan dan anggota Komisi IV DPR RI yang terhormat. Dan baru saja saya mendapatkan informasi bahwa hasil pemeriksaan BPK RI tahun 2019 KLHK kembali mendapat predikat WTP," pungkas Menteri Siti.
Agenda Raker ini antara lain Evaluasi Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran (TA) 2019 dan Pelaksanaan Anggaran dan Kegiatan TA 2020; Redesain Program KLHK, RKA-K/L dan RKP-K/L Tahun 2021; Hasil Pemeriksaan BPK Semester II TA 2019, Permohonan Dukungan Pagu Indikatif KLHK TA 2021, serta pembahasan isu-isu aktual.
Pada rapat yang dibuka langsung oleh Ketua Komisi IV DPR RI Sudin tersebut, Menteri LHK didampingi oleh Wakil Menteri LHK Alue Dohong beserta jajaran Eselon I, dan Kepala BRG. Setelah kurang lebih 3 bulan rapat kerja dilakukan secara virtual, Rapat Kerja kali ini merupakan rapat tatap muka perdana antara KLHK dengan Komisi IV DPR RI dengan tetap mengikuti protokol Covid-19.