Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg DPR RI) Achmad Baidowi menerima adiensi DPRD Bangka Belitung yang menyampaikan aspirasi tentang terkait Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Selain itu, DPRD Babel juga berkonsultasi mengenai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional yang akan diberlakukan dalam APBD Tahun 2021 mendatang.
Ditemui usai audiensi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2020), Baidowi mengatakan, terkait RUU HIP, hingga saat ini RUU HIP belum dibahas dan tidak ada perkembangan apapun. Pemerintah juga menyatakan menunda dan terus menyerap aspirasi dari publik terkait RUU yang mendapatkan penolakan dari masyarakat ini.
“Pemerintah sudah menyatakan menunda. Entah menunda untuk mempelajari dan menyempurnakan isinya, menunda untuk menolak semua isinya atau menunda untuk menghapus pasal-pasal yang harus dihapus dan mengganti judul. Banyak skema, tapi yang pasti saat ini pemerintah mengambil posisi kehati-hatian dan terus menyerap aspirasi dari publik seluas-luasnya," ujarnya.
Sementara terkait, Perpres No 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional yang akan diberlakukan dalam APBD Tahun 2021 mendatang, legislator Fraksi PPP itu menyatakan akan meneruskan aspirasi ini kepada Anggota Baleg yang ada di Komisi II untuk di bahas saat rapat dengan Menteri Dalam Negeri. "Aspirasi ini akan kami teruskan ke Komisi II yang bermitra dengan Mendagri," lanjutnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung Amri Cahyadi menyatakan kedatangannya ke DPR RI untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat Babel yang menyoroti RUU HIP. "Ada beberapa item rekomendasi yang kami (DPRD) sampaikan tentang RUU HIP. Kami berharap rekomendasi yang kami berikan secara tertulis menjadi pedoman untuk DPR RI," tukasnya.