KLHK Diminta Bahas Regulasi dengan Importir Sampah

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) diminta melakukan pertemuan bersama dengan perusahaan importir sampah dalam membahas proses pembuatan regulasi. 

Anggota Komisi IV DPR RI TA Khalid mengusulkan hal tersebut agar regulasi yang diberlakukan ini bisa dipahami dengan jelas oleh dunia usaha. Sebab, berdasarkan pendalaman dia lakukan, perusahaan importir sampah diketahui kurang begitu memahami regulasi yang ditetapkan pemerintah, sehingga banyak sekali ditemukan pelanggaran. 

“Saya hanya sedikit mendengar apa yang disampaikan temen-temen pengusaha. Regulasi yang membuat kebingungan dan kita sebagai Anggota DPR di Komisi IV harus tanggung jawab tentang regulasi ini. Jadi saya pikir perlu duduk bersama dengan KLHK, apakah regulasi yang tepat,” kata Khalid saat mengikuti RDPU dengan sejumlah perusahaan importir sampah di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7).

Khalid menjelaskan sangat sulit bagi negara untuk bisa menegakkan aturan hukum jika regulasi yang diterapkan bisa multitafsir. Regulasi ini harus dipahami secara bersama agar tidak ada salah tafsir atas hukum. “Karena tak mungkin kita bisa menegakkan aturan yg konkret disaat regulasi mengambang,” sebutnya. 

Politisi Fraksi Partai Gerindra ini khawatir, regulasi yang ditetapkan itu sengaja dibuat mengambang agar penegakan hukum tidak menjadi tegak lurus sehingga memungkinkan terjadinya permainan-permainan bisnis. Oleh karena itu, Pemerintah perlu untuk menjamin adanya kepastian hukum agar tidak ada celah untuk para pelanggar hukum. 

“Kita perlu memanggil kementerian terkait agar republik ini punya regulasi yang jelas dan konkret,” terangnya. 

Legislator asal daerah pemilihan (dapil) Aceh menambahkan bagaimanapun saat hukum tak jadi panglima maka jangan berharap penegakan hukum itu lurus, atau mungkin ada permainan yang sengaja dibuat agar peraturan tentang impor limbah ini mengambang sehingga bisa terjadi permainan.

"Karenanya, mereka (pengusaha importir sampah) kebanyakan minta kepastian hukum,” pungkasnya.

Diposting 16-07-2020.

Dia dalam berita ini...

T. A. Khalid

Anggota DPR-RI 2019-2024
Aceh 2