Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Besok, Revisi UU MK Disahkan dalam Paripurna DPR

KOMISI III DPR bersama pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan tahap dua terhadap Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Regulasi tersebut akan dibahas dalam rapat paripurna untuk mengambil keputusan. 

"Pengambilan keputusan yang akan dijadwalkan pada rapat paripurna DPR RI tanggal 1 September 2020, Setuju?," ujar Ketua Komisi III Herman Herry saat memimpin rapat, di Kompleks Parlemen, Jakarta, hari ini. 

Seluruh fraksi menyetujui keputusan tersebut. Setiap fraksi juga menyampaikan pandangannya terkait RUU MK secara tertulis. 

Pihak pemerintah juga menyepakati RUU MK untuk dibahas lebih lanjut dalam rapat paripurna. Adapun perwakilan pemerintah dihadiri Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menpan RB Tjahjo Kumolo, perwakilan Kementerian Keuangan dan perwakilan Mahkamah Konstitusi. 

"Untuk mempertegas persetujuan marilah kita wakil dari fraksi-fraksi dan menteri yang mewakili pemerintah menandatangani naskah RUU Mahkamah Konstitusi," pinta Herry. 

Sementara itu, Menkumham Yasonna mewakil Presiden Joko Widodo menyambut baik upaya bersama dalam memperbarui UU MK yang ketiga kalinya. 

"Pada pembicaraan tingkat satu untuk diteruskan pada pada pembicaraan tingkat dua guna pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI," tutur Yasonna. 

Rapat ini merupakan lanjutan setelah pekan lalu pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) tentang RUU MK. DIM RUU MK yang disampaikan pemerintah berjumlah total 121.

Sebanyak 101 di antaranya merupakan DIM yang dinyatakan tetap, 8 DIM bersifat redaksional, 10 DIM bersifat substansi, dan 2 lagi merupakan DIM yang bersifat substansi baru. 

Pembahasan RUU MK lantas dilanjutkan oleh Panitia Kerja (Panja) RUU MK, yang menghasilkan sejumlah poin penting, di antaranya perubahan masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK dari 2,5 tahun menjadi 5 tahun serta usia minimal hakim Mahkamah Konstitusi menjadi 55 tahun.

Diposting 01-09-2020.

Dia dalam berita ini...

Herman Herry

Anggota DPR-RI 2019-2024
Nusa Tenggara Timur 2