Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Hakim Masih Bisa Pakai Ultra-Petita

RUU terkait:

Isu: Revisi RUU Mahkamah Konstitusi,

sumber berita , 13-07-2011

Kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempersilakan gugatan uji materi (judicial review) atas Undang-Undang (UU) Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru disahkan, terutama jika dinilai membelenggu lembaga tersebut dalam menegakkan konstitusi.

Revisi UU MK yang baru disahkan DPR dipersoalkan berbagai kalangan, terutama pada bagian yang melarang lembaga tersebut mengeluarkan putusan ultra-petita (melebihi permohonan). Ketua Komisi III DPR Benny Kabur Harman mengatakan, kewenangan ultra-petita memang seharusnya melekat pada MK.

Jika kewenangan dicabut, hal itu justru akan melanggar hak konstitusional. “MK bisa mengabaikan hal itu (larangan ultra-petita) atas nama konstitusi,” tegas Benny seusai menjadi pembicara dalam The International Symposium on Constitutional Democratic State di Jakarta kemarin. 

Dalam bekerja, jelasnya, MK berlandaskan pada konstitusi. Karena itu, jika undangundang yang menurut penilaian mahkamah melanggar konstitusi, lembaga tersebut bisa langsung mengabaikannya. Pada dasarnya,ujar Benny, putusan ultra-petita memang tidak diperbolehkan dalam rezim hukum perdata. 

Benny mencontohkan dalam sengketa, jika permohonan sengketa atas tanah seluas lima hektare, pengadilan tidak diperbolehkan memutuskan tanah seluas enam hektare atau melebihi permohonan. “Ultra-petita tetap diperbolehkan jika dalam pengadilan konstitusi,” paparnya. 

Diketahui sebelumnya, kalangan aktivis berencana mengajukan uji materi begitu revisi UU tentang MK diundangkan. Mereka menilai, DPR tidak konsisten dalam menetapkan peraturan mengenai kewenangan MK. Pada beberapa keputusan ultra-petita yang dikeluarkan MK, DPR justru menyetujuinya karena menguntungkan.

Namun, pada beberapa kasus yang dirasa merugikan, mereka malah menolaknya. Wakil Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Alvon Kurnia Palma mengatakan, putusan ultra-petita yang pernah dikeluarkan MK dan menguntungkan bagi anggota DPR adalah putusan Nomor 110/PUU-VI/ 2009, 111/PUU-VI/2009, 112/ PUU-VI/2009, 113/PUU-VI/ 2009 soal penetapan anggota DPR dengan penghitungan suara tahap III. 

“Ini menguntungkan para anggota DPR. Padahal ini dulu ultra-petita, tapi mereka tidak protes,” ujarnya. Aktivis Inisiatif Institute Hermawanto mengatakan, kewenangan yang dimiliki MK lahir dari Pasal 24C UUD1945 sehingga pemangkasan kewenangan MK, termasuk soal larangan ultra-petita bisa dianggap melanggar konstitusi. 

“Tindakan pemangkasan ini mengindikasikan legislator sebagai lembaga antikritik dan evaluasi serta mengarah ke diktator legislasi. Ini berbahaya dan kontraproduktif dengan semangat munculnya MK,” tegasnya. Dia juga menilai adanya upaya pengerdilan kewenangan terhadap sejumlah lembaga yang dianggap reformis.

Diposting 29-07-2011.

Dia dalam berita ini...

DPR-RI 2009 Nusa Tenggara Timur I
Partai: Demokrat