Fraksi PAN DPRD DKI meminta kepada Pemprov DKI Jakarta dalam mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanganan COVID-19 memasukkan prosedur isolasi mandiri bagi pasien yang terpapar virus Corona. Hal itu perlu dilakukan agar aturan mengenai isolasi mandiri tidak sewaktu-waktu berubah.
"Prosedur dan mekanisme isolasi mandiri yang perlu kepastian, tidak sewaktu-waktu berubah sehingga membingungkan," ujar anggota Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta Riano P. Ahmad saat membacakan pemandangan umum fraksi PAN di ruang Rapat Paripurna DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2020).
Selain itu, kata dia, hendaknya Raperda Penanganan COVID-19 memperjelas jaminan kesehatan dan prosedur penanganan COVID-19. Hal itu bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan terkait COVID-19.
"Fraksi PAN berpandangan perlu aturan yang jelas terkait jaminan kesehatan dan prosedur penanganan pasien COVID-19, agar masyarakat dipermudah dalam mengakses layanan kesehatan terkait COVID-19," katanya.
Tak hanya itu, PAN juga meminta kepada Pemprov DKI untuk memasukkan prosedur pemakaman pasien positif Corona. PAN juga meminta dalam Raperda Penanganan COVID-19 itu dimasukkan aturan Pemprov DKI menyediakan tes swab gratis bagi warga Jakarta.
"Kami menekankan agar warga tidak dibebani dengan pembiayaan-pembiayaan yang semakin memberatkan serta pemerintah provinsi harus segera menetapkan pemeriksaan swab gratis bagi warga," ucap Riano.
Seperti diketahui, Pemprov DKI kini bekerja sama dengan pemerintah pusat dalam penyediaan tempat isolasi mandiri bagi pasien positif Corona tanpa gejala (OTG). Tempat isolasi disiapkan di beberapa flat Wisma Atlet Kemayoran.
"Pemprov DKI Jakarta bersinergi dengan Pemerintah Pusat menyediakan fasilitas 2 ribu tempat tidur untuk isolasi pasien COVID-19 tanpa gejala. Fasilitas isolasi itu berada di Flat Isolasi Mandiri Kemayoran (Wisma Atlet)," demikian penjelasan yang dikutip dari akun Twitter Pemprov DKI, Rabu (23/9).
Ada beberapa prosedur yang harus dilakukan pasien OTG. Namun, dalam menjalankan prosedur ini, pasien diharapkan tidak datang seorang diri.
"Jangan datang sendiri agar tidak salah lokasi," demikian keterangan dari Pemprov DKI.
Berikut panduannya:
1. Memiliki hasil lab PCR positif COVID-19,
2. Melapor ke Gugus Tugas COVID-19 RT/RW,
3. Membawa surat pernyataan tidak mampu isolasi mandiri dari RT atau RW setempat,
4. Laporan diteruskan ke Gugus Tugas Kecamatan dan Puskesmas Kecamatan,
5. Tim Puskesmas Kecamatan melakukan assesment terhadap hasil lab PCR,
6. Jika benar dan merupakan pasien tanpa gejala, pasien dirujuk ke flat isolasi mandiri Kemayoran,
7. Puskesmas Kecamatan mendaftarkan pasien secara online,
8. Tim di flat isolasi mandiri Kemayoran akan memverifikasi pendaftaran melalui sistem, dan
9. Jika data valid, pasien akan disetujui untuk menjalani isolasi mandiri di flat isolasi mandiri Kemayoran.
Selain itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan tiga lokasi milik Pemprov untuk isolasi terkendali pasien Corona. Penetapan tiga lokasi ini dalam rangka penanganan wabah COVID-19 yang sampai saat ini belum mereda.
Penetapan tempat isolasi ini tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 979 tahun 2020 tentang Lokasi Isolasi Terkendali Milik Pemprov DKI Jakarta dalam rangka penanganan COVID-19.
"Menetapkan Lokasi Isolasi Terkendali milik Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan daftar sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini," demikian isi Kepgub, seperti dilihat, Senin (28/9).
Kepgub nomor 979 tahun 2020 ini diteken Anies pada 22 September. Kepgub ini mulai berlaku mulai tanggal ditetapkan. Berikut daftar 3 lokasi isolasi pasien Corona milik Pemprov DKI.
1. Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Centre), Jalan Kramat Jaya, Tugu Utara Koja, Jakarta Utara.
2. Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah, Jalan Raya TMII, Cipayung, Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
3. Graha Wisata Ragunan , Komplek GOR Jaya Raya Ragunan, Jalan Harsono RM, RT 9/RW 7, Ragunan, Pasar Minggu, RT 9/RW 7, Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.