Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Anies Buat Kebijakan UMP DKI Naik Bersyarat, PDIP: Mempersulit Diri Sendiri

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan menaikkan UMP 2021 sebesar 3,27 persen bagi perusahaan yang tidak terkena dampak COVID-19, sementara perusahaan yang terdampak, tidak perlu menaikan UMP. Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono mengatakan kebijakan tersebut akan menjadi masalah di lapangan.

"Menurut saya ngapain membuat kebijakan yang mempersulit diri sendiri dalam konteks pengawasan, kan akhirnya nanti di lapangan pasti akan jadi problem," ujar Gembong di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020).

Menurutnya, membuat klaster perusahaan terdampak dan tidak terdampak pandemi COVID-19 dalam penetapan kenaikan UMP 2021 akan menyulitkan Pemprov DKI dari sisi pengawasan. Sebab, kata Gembong, para pengusaha akan mengaku sebagai pihak yang terdampak.

"Itu problem kalau itu, kalau pilah-pilih kan susah. Nanti orang mengatakan semua terdampak semua, kalau saya sebagai pengusaha gitu, 'aku terdampak'. Jadi agak sulit kalau mengklaster seperti itu," ucapnya.

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi Pemprov DKI dalam membuat kebijakan mengenai UMP. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan menaikkan UMP 2021 sebesar 3,27 persen bagi perusahaan yang tidak terkena dampak COVID-19, sementara perusahaan yang terdampak, tidak perlu menaikan UMP. Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono mengatakan kebijakan tersebut akan menjadi masalah di lapangan.

"Menurut saya ngapain membuat kebijakan yang mempersulit diri sendiri dalam konteks pengawasan, kan akhirnya nanti di lapangan pasti akan jadi problem," ujar Gembong di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020).

Menurutnya, membuat klaster perusahaan terdampak dan tidak terdampak pandemi COVID-19 dalam penetapan kenaikan UMP 2021 akan menyulitkan Pemprov DKI dari sisi pengawasan. Sebab, kata Gembong, para pengusaha akan mengaku sebagai pihak yang terdampak.

"Itu problem kalau itu, kalau pilah-pilih kan susah. Nanti orang mengatakan semua terdampak semua, kalau saya sebagai pengusaha gitu, 'aku terdampak'. Jadi agak sulit kalau mengklaster seperti itu," ucapnya.

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi Pemprov DKI dalam membuat kebijakan mengenai UMP. Simak di halaman berikutnya.

Lebih lanjut, Gembong mengatakan dalam membuat kebijakan mengenai UMP, Pemprov DKI harus memperhatikan agar jangan sampai terjadi pemutusan hubungan kerja. Kemudian menjaga kelangsungan hidup perusahaan.

"Konteks naik atau tidak naik Pemprov sudah punya kajian. Pertama, jangan sampai terjadi pemutusan hubungan kerja, kedua menjaga kelangsungan hidup dari pengusaha itu sendiri. Kan ada penyeimbangan," kata Gembong.

Sebelumnya, Anies mengatakan kebijakan kenaikan UMP bersyarat itu untuk rasa adil. Sebab, tidak semua perusahaan mengalami kerugian saat pandemi COVID-19.

"Kebijakan yang diambil adalah kebijakan UMP asimetris, di mana UMP 2021 ditetapkan Rp 4.416.186. Ini adalah UMP 2021. Adapun pengusaha perusahaan atau pemberi kerja yang terdampak secara ekonomi oleh pandemi COVID, bisa menerapkan UMP yang sama dengan 2020," ujar Anies di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (2/11).

Diposting 02-11-2020.

Dia dalam berita ini...

Gembong Warsono

Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta 2019-2024