Beredar video syur mirip artis Gisella Anastasia di media sosial. Anggota Komisi I DPR Fraksi PKB, Abdul Kadir Karding, menyoroti penyebar video yang harus disanksi pidana.
"Saya kira penyebar video itu perlu mendapatkan sanksi pidana karena menyebarkan konten-konten pornografi," kata Karding kepada wartawan, Senin (9/11/2020).
"Jadi segera harus dilakukan penyelidikan sekaligus juga memberi pendidikan kepada seluruh pengguna medsos untuk tidak mudah melakukan share upload dengan label motivasi mulai dari motivasi iseng sampai pada motivasi sengaja itu harus dihukum," lanjutnya.
Karding juga meminta Kemenkominfo mendeteksi dengan cepat video berkonten pornografi. Jadi, katanya, video sudah di-takedown sebelum beredar luas. "Saya kira Kominfo perlu ada satu cara atau sistem yang mampu mencegah bahkan men-take down segera jika ada video-video yang kontennya negatif atau video-video seperti inilah," ujarnya.
Polisi Turun Tangan
Polri mengatakan video seks viral yang oleh warganet disebut dengan deskripsi 'mirip Gisel' terjaring dalam kegiatan patroli siber. Polisi sedang menyelidiki video tersebut.
"Memang Polri sedang menyelidiki melalui cyber patrol terkait dengan peredaran video porno yang katanya 'mirip Gisel'," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono kepada detikcom, Sabtu (7/11/2020).
Awi menjelaskan penyidik menyelidiki pelaku di dalam video dan penyebar video. Apa yang dilakukan Polri terkait video seks mirip Gisel ini? "Polri menyelidiki baik terhadap videonya dan terhadap akun-akun yang menyebarkan videonya," sambung Awi.
Sebelumnya, dalam video yang beredar terlihat perempuan yang disebut warganet mirip dengan Gisel tengah melakukan hubungan badan dengan seorang pria.
Hubungan badan itu terjadi di salah satu ruangan dengan televisi yang masih menyala. Ada tirai cokelat yang juga terlihat dalam ruangan tersebut.
Hukuman bagi penyebar video porno diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Bunyi pasal tersebut: 'Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar'.