Dua Anggota MPR Pengganti Antar Waktu Dilantik Hari Ini

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo melantik dua anggota MPR RI pengganti antar waktu (PAW). Dua orang tersebut adalah Prasetyo Hadi dan Haerul Saleh, keduanya berasal dari Fraksi Partai Gerindra.

“Pengucapan sumpah dan janji anggota MPR yang kita laksanakan pada hari ini adalah dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat 3 Peraturan MPR Nomor 1 Tahun 2019 yang menyebutkan bahwa anggota pengganti antar waktu mengucapkan sumpah dan janji paling lambat 30 hari setelah dilantik sebagai anggota MPR,” ujar dia dalam pelantikan tersebut di kawasan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (10/9).

Dia menjelaskan bahwa perubahan Pasal 1 ayat 2 dalam UUD 1945, telah membawa implikasi pada kedudukan dan wewenang MPR. Di mana, MPR tidak lagi berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara, pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat.

MPR adalah lembaga negara yang setara dengan lembaga-lembaga negara lain. “Namun, berubahnya kedudukan tersebut, tidak berarti menghilangkan peran penting MPR dalam sistem ketatanegaraan. MPR tetap merupakan lembaga negara, lembaga demokrasi dan lembaga permusyawaratan yang menjalankan mandat rakyat berdasarkan konstitusi,” jelasnya.

Menurut dia, wewenang yang dimandatkan sungguhlah mulia. Sebab, terkait dengan pengaturan hukum dasar negara, yakni mengubah dan menetapkan UUD 1945.

Adapun, pemberian kewenangan tertinggi tersebut sejalan dengan ruh pembentukan lembaga MPR, yakni ruh kedaulatan rakyat, dengan rakyat sebagai pemegang tertinggi kedaulatan. Kata dia, inilah yang kemudian dituangkan dalam Visi MPR sebagai Rumah Kebangsaan, Pengawal Ideologi Pancasila, dan Kedaulatan Rakyat.

“MPR akan menjadi pengatur cuaca dan iklim agar kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam menghadapi banyak tantangan tetap teduh dan kondusif agar gerak roda penyelenggaraan negara dalam mewujudkan cita-cita nya tetap stabil, selaras dan seimbang,” ungkapnya.

Bamsoet, panggilan akrabnya menegaskan bahwa seluruh anggota MPR memiliki kewajiban untuk melaksanakan sosialisasi Empat Pilar, terutama di daerah pemilihan masing-masing. Sedangkan pelaksanaan tugas sosialisasi Empat Pilar yang lebih terorganisir dilaksanakan oleh Badan Sosialisasi yang anggotanya berjumlah 45 orang, terdiri dari perwakilan fraksi-fraksi dan Kelompok DPD.

“Di samping melaksanakan tugas sosialisasi Empat Pilar, MPR melalui Badan Sosialiasi juga telah melakukan langkah-langkah strategis dan konkrit melakukan evaluasi terhadap materi dan metode sosialisasi Empat Pilar, yang disesuaikan dengan segmentasi masyarakat, khususnya para generasi milenial,” terang dia.

Tak lupa, ia pun mengucapkan selamat bertugas kepada mereka berdua untuk periode 2019-2024. “Kami mengucapkan selamat datang dan melaksanakan tugas,” pungkasnya.

Diposting 04-12-2020.

Mereka dalam berita ini...

Bambang Soesatyo

Anggota DPR-RI 2019-2024
Jawa Tengah 7

Prasetyo Hadi

Anggota DPR-RI 2019-2024
Jawa Tengah 6

Haerul Saleh

Anggota DPR-RI 2019-2024
Sulawesi Tenggara