ANGGOTA Komisi III DPR Taufik Basari meminta Kejaksaan Agung menjalankan amar putusan PTUN Jakarta yang menyatakan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melakukan perbuatan melawan hukum melalui pernyataannya dalam forum Rapat Kerja DPR RI pada 16 Januari 2020 tentang Tragedi Semanggi I dan Semanggi II. Langkah tersebut dinilai bijak dan sejalan dengan semangat keadilan restoratif justice yang dituangkan dalam Nawacita.
“Jika saja ini bisa kita selesaikan karena semangatnya semangat keadilan restoratif yang sebenarnya termasuk penuntasan kasus HAM. Mungkin bisa ambil jalan lain dari pada terus menerus kita melanjutkan perkara ini ke persidangan. Bisa ditarik bandingnya dan sebagainya,” ujarnya, Selasa (26/1).
Dalam rapat dengar pendapat di gedung DPR Senayan Jakarta, anggota Fraksi Nasdem tersebut memahami langkah banding yang diambil oleh Jaksa Agung atas putusan tersebut namun keberatan yang diajukan tersebut tidaklah substantif.
“Keberatan dari kejagung bukan hal yang substansi kalau menurut saya. Laksanakan saja amar putusannya jelaskan ke Komisi III sesuai amar putusan dan itu sudah terpenuhi perintah dari pengadilan,” cetusnya.
Jaksa agung dalam upaya menuntaskan kasus hak asasi manusia (HAM) berat akan menjadi ironi jika harus berhadap-hadapan di muka persidangan. Kejaksaan agung dapat mengambil langkah lain dengan semangat restoratif melalui duduk bersama membahas permasalahan para keluarga korban pelanggaran HAM berat.
“Oleh karena ini kita bisa ambil jalan lain mungkin saran saya kejaksaan bisa mengundang keluarga korban Ibu Sumarsih, bisa Ho Kim Ngo dan keluarga korban lainnya membicarakan apa yang jadi permasalahan. Saya siap untuk menjebatani jika dibutukan. Kalau sampai harus berhadapan dengan keluarga korban di pengadilan itu adalah ironi, sayang sekali. Janganlah. Harusnya bersama korban kejagung mencari jalannya”
Menanggapi hal tersebebut Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi akan segera melakukan koordinasi dengan Komisi III DPR untuk menjawab hal tersebut.
“Salah satu yang kami lakukan melakukan koordinasi dengan Komisi III DPR,” ucapnya.
Sebelumnya putusan majelis hakim PTUN menyatakan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melakukan perbuatan melawan hukum melalui pernyataannya dalam forum Rapat Kerja DPR RI pada 16 Januari 2020 tentang Tragedi Semanggi I dan Semanggi II. Atas putusan tersebut Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengajukan banding ke PTUN Jakarta 9 November 2020.