WAKIL Ketua Komisi IX DPR RI Ansory Siregar memberikan apresiasi dan mendukung Kementerian Ketenagakerjaan terhadap proyek percontohan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi
"Kami mendukung Program SPSK ini, bila perlu program ini ditingkatkan ke negara-negara penempatan lainnya, tidak hanya kepada negara Arab Saudi," ungkap Ansory saat memimpin rapat kerja dengan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) serta Dirut BPJS Ketenagakerjaan, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (9/2/2021).
Untuk menjamin program SPSK berjalan dengan mekanisme penempatan yang optimal, politikus Fraksi PKS ini meminta pemerintah melakukan edukasi dan sosialisasi yang masif bersama seluruh pemangku kepentingan.
"Ada enam jabatan yang perlu dilindungi pemerintah melalui program SPSK ini yaitu pengurus rumah tangga, pengasuh bayi/balita, pengasuh lansia, juru masak, supir keluarga dan pengasuh anak usia diatas 5 tahun yang diberikan kepada PMI di Arab Saudi, mengingat permasalahaan penempatan pekerja sektor rumah tangga yang terjadi sebelum moratorium penempatan," urainya.
Terkait masih banyaknya permasalahan yang terjadi pada PMI di Arab Saudi, ia meminta Kemenaker, BP2MI dan BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan perlindungan melalui penguatan diplomasi.
"Diplomasi dan peran atase ketenagakerjaan dalam verifikasi pemberi kerja PMI di Arab Saudi perlu diperkuat, efektifitas dari Satuan Tugas Perlindungan PMI yang keanggotaannya lintas sektoral perlu ditingkatkan," katanya.
Selain perlindungan, Ansory juga minta Kemenaker untuk meningkatkan pelatihan kepada calon PMI melalui balai latihan kerja yang ada di daerah. Selain itu, Ansory juga meminta pemerintah menjamin hak-hak PMI yang akan bekerja, sedang bekerja dan akan bekerja.
"Sehingga saat PMI mengalami permasalahan, tidak lolos/ gagal berangkat atau permasalahan kepulangan di luar negeri dapat diselesaikan secara optimal," terangnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menjelaskan tingginya minat dan upaya mengatasi keberangkatan PMI secara non-prosedural sebagai latar belakang memulai SPSK untuk pengiriman pekerja ke Arab Saudi.
"Latar belakangnya, yang pertama, Kerajaan Arab Saudi telah memiliki regulasi dan tata kelola baru pelindungan pekerja asing sektor domestik. Kemudian permintaan dan minat PMI bekerja ke Arab Saudi untuk sektor domestik cukup tinggi," kata Menaker.
Ida juga menjelaskan bahwa proyek percontohan (pilot project) SPSK itu dilakukan sebagai bentuk upaya mengatasi banyaknya tenaga kerja Indonesia (TKI) yang berangkat tidak sesuai prosedur dengan menggunakan visa ziarah atau umroh.
Indonesia dan Arab Saudi juga kini telah memiliki kesepakatan untuk mewujudkan tata kelola penempatan dan perlindungan yang lebih. Penyusunan dokumen kesepakatan juga telah disusun bersama dengan keterlibatan Kementerian Luar Negeri serta Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).