PDIP punya pandangan berbeda dengan Partai Demokrat (PD) soal pembatalan revisi UU Pemilu. PDIP meminta PD tidak melulu berpikir tentang kekuasaan.
PDIP menekankan mendukung pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 sebagaimana amanat UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Partai berlambang banteng moncong putih itu menjelaskan gelaran Pilkada Serentak dilakukan 2024 agar pemerintah bisa fokus mengatasi pandemi virus Corona.
"Justru pendapatnya terbalik. Kita tetap konsisten untuk melaksanakan Pilkada Serentak sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 agar semua energi bangsa ini benar-benar dicurahkan untuk mengatasi pandemi dan pemulihan ekonomi rakyat," kata Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat, kepada wartawan, Kamis (11/2/2021).
Djarot menuturkan PDIP sejak awal konsisten menginginkan Pilkada Serentak 2024. PDIP mengapresiasi komitmen pemerintah yang fokus menangani pandemi Corona.
"Sejak awal, bahkan sebelum ada sikap dari pemerintah, poksi II (kelompok Fraksi PDIP Komisi II) dan Fraksi PDI Perjuangan menolak untuk merevisi UU Pilkada untuk kepentingan yang lebih besar, yakni keselamatan kesehatan dan pemulihan ekonomi rakyat. Kami juga sangat menghargai dan mengapresiasi sikap pemerintah yang konsisten untuk fokus mengatasi pandemi dan sekaligus memulihkan ekonomi rakyat secara nasional," papar Djarot.
Karena itu, Djarot berharap tidak ada pihak yang berpikir pragmatis terhadap pembatalan revisi UU Pemilu. Anggota Komisi II DPR RI itu menegaskan keselamatan masyarakat tidak boleh dikorbankan hanya demi meraih kekuasaan.
"Makanya, saya berharap agar menghentikan pola pikir pragmatis untuk kepentingan jangka pendek yang hanya demi meraih kekuasaan, tetapi mengorbankan kepentingan yang lebih besar, yakni keselamatan kesehatan dan ekonomi rakyat yang terkena dampak pandemi," sebutnya.
Lebih jauh, Djarot menekankan keputusan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 ditetapkan sebelum adanya pandemi COVID-19. Dia memastikan evaluasi pelaksanaan pilkada akan terus dilakukan.
"Kami juga mengapresiasi sikap dan pemikiran fraksi-fraksi di Komisi II untuk tidak merevisi UU Pilkada tahun 2016. Ingat, UU Pilkada diputuskan dan diterima oleh semua fraksi tahun 2016, sebelum ada pandemi COVID Pilkada Serentak 2017, 2018 dan 2020," tegas Djarot.
"Evaluasi pelaksanaan UU Pilkada serentak tetap kita lakukan secara komprehensif agar pelaksanaannya keserentakan pilkada di tahun 2024 bisa lebih baik lagi," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, PD menganggap pembatalan revisi UU Pemilu dilakukan karena adanya kepentingan politik tertentu. PD menduga adanya kemungkinan kepentingan Jokowi untuk mempersiapkan Gibran Rakabuming Raka maju Pilgub DKI.
"Apakah ada faktor baru yang membuat pemerintah merubah kebijakan politik pilkada dengan menundanya ke tahun 2024? Mungkinkah keputusan ini dilatari oleh kemungkinan Presiden Jokowi mempersiapkan keberangkatan Gibran dari Solo ke Jakarta? Karena dirasa terlalu cepat jika Gibran berangkat ke Jakarta tahun 2022. Pertanyaan ini muncul di masyarakat banyak karena terus terang saja saya sendiri pun sulit untuk menemukan penjelasan lain yang lebih masuk akal," ujarnya.