FRAKSI Partai Amanat Nasional (PAN) mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo yang mencabut dan membatalkan lampiran Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 berkenaan dengan izin investasi minuman keras (miras).
Anggota Komisi XI DPR RI fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay mengatakan bahwa ini merupakan langkah konkrit yang diambil Presiden dalam meredam perdebatan dan polemik yang muncul di tengah masyarakat beberapa hari belakangan ini.
"Presiden mendengar suara-suara masyarakat. Tentu banyak juga pertimbangan dan masukan yang sudah didengar. Pada akhirnya, Presiden memilih untuk mencabut lampiran Perpres tersebut. Semoga, peredaran miras di Indonesia bisa diminimalisasi dan dikendalikan secara baik," ungkapnya dilansir dari keterangan resmi, Selasa (2/3).
Saleh menuruturkan, ini bukan kali pertama Presiden mencabut atau merevisi Perpres yang dikeluarkan. Menurutnya wajar jika ada spekulasi di masyarakat yang menyatakan bahwa biro hukum kepresidenan kurang peka terhadap situasi sosial, politik, budaya, dan keagamaan di tengah masyarakat.
"Tentu Presiden memiliki biro hukum dan ahli hukum yang merumuskannya. Mestinya, sudah ada kajian sosiologis, filosofis, dan yuridis sebelum diajukan ke presiden. Karena, bagaimana pun, sebagai sebuah payung hukum, perpres mengikat semua pihak. Karena itu, jika ada sekelompok masyarakat yang secara sosiologis merasa dirugikan, draft perpres tersebut tidak perlu dilanjutkan," ujar Saleh.
"Kalau begini, kan bisa jadi orang menganggap bahwa perpres itu dari presiden. Padahal, kajian dan legal draftingnya pasti bukan Presiden. Ini yang menurut saya perlu diperbaiki di pusaran tim kepresidenan," sambungnya.
Sejauh ini, lanjut Saleh, pencabutan lampiran Perpres tersebut sudah sangat baik. Apalagi, Presiden menyebutkan bahwa alasan pencabutan itu setelah mendengar masukan ormas keagamaan, tokoh masyarakat, dan tokoh-tokoh daerah.
"Dengan begitu, polemik bahwa pemerintah akan membuka ruang besar bagi investasi minuman keras dengan sendirinya terbantahkan," pungkas Saleh.