Yasonna Laoly Minta Pengusaha Hindari Pelanggaran HAM Dalam Bisnis

sumber berita , 16-03-2021

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly meminta para pengusaha untuk menghindari pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam setiap kegiatan bisnisnya. Dia menyebut, pelanggaran HAM bisa berdampak buruk pada setiap kegiatan usaha.

“Bisnis memiliki tanggung jawab unik dalam kaitannya dengan HAM. Tanggung jawab bisnis sangat berbeda dari yang melekat pada negara. Bisnis diberikan tanggung jawab menghormati HAM yang pada dasarnya tidak melanggar hak-hak orang lain atau tidak membahayakan,” kata Yasonna, Senin (16/3).

Yasonna menyampaikan, hal ini juga diatur dalam panduan perserikatan bangsa-bangsa (PBB) terkait bisnis dan HAM. Pelaksanaan bisnis harus menghormati HAM.

“Berarti bisnis harus menghindari pelanggaran terhadap HAM dan harus mengatasi dampak buruk HAM, apabila terlibat dalam pelanggaran tersebut,” ucap Yasonna.

Yasonna memastikan, kementerian yang dipimpinnya secara aktif mendorong setiap perusahaan untuk memberi penghormatan terhadap HAM. Salah satunya, melalui aplikasi berbasis website yang diberi nama PRISMA atau Penilaian Risiko Bisnis dan Hak Asasi Manusia yang telah diluncurkan secara resmi pada 23 Februari 2021 lalu.

Yasonna menyebut, PRISMA merupakan program aplikatif mandiri yang diperuntukkan membantu perusahaan dalam menganalisa risiko pelanggaran HAM, yang diakibatkan oleh kegiatan bisnis. Aplikasi ini bertujuan memfasilitasi semua perusahaan di sektor bisnis, baik yang memiliki skala besar maupun kecil.

Dia menuturkan, sebanyak 100 perusahaan ditargetkan menjadi pengguna PRISMA pada 2021. Karena itu, Yasonna mengingatkan setiap kantor wilayah Kemenkumham di seluruh Indonesia mengajak perusahaan yang terdaftar di daerah masing-masing menjadi pengguna aplikasi PRISMA.

“Sebagai perpanjangan tangan Kemenkumham di daerah, setiap kanwil memiliki peranan penting dalam mendorong prinsip Bisnis dan HAM bagi perusahaan yang berbasis di daerah. Salah satunya dengan mengajak dan menghimbau perusahaan-perusahaan yang terdaftar di daerah untuk menggunakan aplikasi PRISMA,” ujar Yasonna.

Hal ini menindaklanjuti upaya PBB mengeksplorasi ide seperangkat prinsip-prinsip HAM yang diakui secara global untuk korporasi, khususnya korporasi transnasional. Menuritnya, sejak 2005 melalui pemberian mandat untuk Perwakilan Khusus Sekretaris Jenderal tentang Masalah Hak Asasi Manusia dan Perusahaan Transnasional dan Perusahaan Bisnis Lainnya.

Serta pada 2008, Dewan HAM PBB dengan suara bulat menyambut kerangka kerja Perlindungan, Penghormatan, dan Pemulihan untuk Bisnis dan HAM.

Yasonna mengakui, tidak menutup kemungkinan setiap perusahaan di Indonesia diwajibkan memakai PRISMA di masa mendatang. Hal ini demi menjamin pelaku usaha melakukan pemenuhan HAM di lingkungannya.

“Penilaian PRISMA ini bukan bertujuan untuk naming and shaming (mempermalukan secara terbuka, Red) bagi perusahaan. Namun lebih daripada itu, penilaian ini bersifat untuk memberikan dorongan, koordinasi, dan konsultasi kepada perusahaan terkait bagaimana mereka seharusnya melakukan pemenuhan HAM di lingkungannya,” pungkas Yasonna.

Diposting 17-03-2021.

Dia dalam berita ini...

Yasonna Hamonangan Laoly

Anggota DPR-RI 2019-2024
Sumatera Utara 1