Fraksi Partai Demokrat (PD) telah mengirim surat pergantian antarwaktu (PAW) Jhoni Allen Marbun ke pimpinan DPR. PD meminta Pimpinan DPR segera memproses PAW Jhoni Allen.
"Surat dari DPP Partai Demokrat sudah disampaikan ke Pimpinan DPR. Kami berharap Pimpinan DPR menindaklanjuti ini sesegera mungkin. Pascaputusan Menkum HAM mestinya menjadi lebih cepat dan lancar," kata Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani, kepada wartawan, Kamis (1/4/2021).
Kamhar menyebut gugatan DPP Demokrat terhadap 10 mantan kader tetap dilanjutkan, termasuk Jhoni Allen. Menurutnya, tak ada perubahan dalam keputusan memecat para mantan kader tersebut.
"Tak ada perubahan atau peninjauan, termasuk pada usulan pemberhentian dari keanggotaan DPR-RI sebagai konsekuensi logis pemecatannya dari keanggotaan Partai Demokrat terus berproses," ucapnya.
Dia berharap usai ditolaknya hasil KLB kubu Moeldoko oleh Menkum HAM Yasonna Laoly, akan mempercepat proses gugatan Demokrat ke Jhoni Allen. Sebab, Demokrat sebagai etalase dan kawah candradimuka perjuangan semakin solid, aspiratif dan optimal.
"Harapannya semakin mempercepat proses ini agar Fraksi Partai Demokrat DPR sebagai etalase dan kawah candradimuka perjuangan Partai Demokrat semakin solid, aspiratif dan optimal dalam menjalankan tugas dan fungsi kedewanan. Tak ada lagi duri dalam daging," katanya.
Sebelumnya, PAW terhadap Jhoni Allen Marbun dari DPR RI belum juga terealisasi, padahal Fraksi Partai Demokrat (PD) sudah menyiapkan penggantinya. PD menyebut proses PAW terhambat karena Jhoni Allen mengajukan gugatan atas pemecatannya sebagai kader.
"Iya sudah disiapkan, tapi belum bisa kita proses, belum bisa kita usulkan kalau surat pemberhentiannya belum kita terima. Kan surat pemberhentiannya, SK, nanti dari presiden," kata Sekretaris Fraksi Partai Demokrat, Marwan Cik Asan, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/3).
Marwan mengatakan pihaknya sudah mengirim surat ke pimpinan DPR. Dia menduga surat itu masih tertahan karena Jhoni Allen tengah mengajukan gugatan ke pengadilan.
"Ya yang jelas kita sudah mengirim surat ke pimpinan Dewan untuk surat pemberhentian Pak Jhoni Allen. Tentu prosesnya di pimpinan Dewan untuk meneruskan surat itu ke presiden kan," katanya.
"Nah tapi kemungkinan sesuatu masih tertahan di pimpinan karena kan Pak Jhoni Allen sedang menggugat di PN. Karena di UU MD3, saya lupa pasal berapa, kalau ada gugatan, maka surat itu tidak diteruskan dulu, sampai ada keputusan inkrah. Jadi nanti pengadilan ada kasasi, kalau nggak salah total 90 hari ya," lanjut Marwan.