Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR dan Tim Panja Pemerintah belum memperoleh titik temu dalam membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Bencana, terkhusus soal kelembagaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan alokasi anggarannya.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily berharap, Panja Komisi VIII segera mendapatkan solusi atas persoalan tersebut. "Komisi VIII kini sedang merumuskan kembali RUU PB yang merupakan revisi atas Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang masih berlaku.
Belum ada titik temu antara Panja DPR RI dengan Panja Pemerintah mengenai nomenklatur kelembagaan BNPB maupun anggaran penanggulangan bencana," kata Ace dalam rapat kerja bersama Menteri Sosial Tri Rismaharini, Senin (17/5/2021) yang dipantau secara daring. Ace mengatakan, Komisi VIII tetap menyebut BNPB secara eksplisit dan rigit dalam RUU Penanggulangan Bencana.
Namun, pemerintah hanya menyebut secara umum kelembagaan Penanggulangan Bencana ini.
Menurut dia, tujuan Komisi VIII menyebut eksplisit BNPB dalam RUU untuk memperkuat kelembagaan dengan fokus pada mitigasi dan preventif.
"Kita arahkan BNPB selain tanggap darurat tetapi juga ada penguatan mitigasi dan preventif," ucapnya.
Tak hanya sekali, Ace mengungkapkan bahwa beberapa kali rapat pembahasan RUU ini tak memperoleh titik temu, terkhusus isu kelembagaan BNPB dan anggarannya.
Padahal, menurut dia, RUU tersebut mungkin sudah rampung dibahas apabila sudah mendapatkan titik temu antara Pemerintah dan DPR. Untuk itu, politikus Partai Golkar itu berharap ada kesamaan pandangan terkhusus mengenai BNPB dan anggaran.
"Panja DPR menghendaki anggaran penanggulangan bencana dialokasikan dalam APBN dan APBD minimal 2 persen.
Namun, Panja pemerintah masih mengkonsolidasikan anggaran ini dengan kementerian terkait," tutur dia.
Sebelumnya, target selesainya RUU Penanggulangan Bencana juga telah diungkapkan Ace pada 10 Maret 2021.
Ia menargetkan, pembahasan RUU Penanggulangan Bencana dapat diselesaikan pada masa persidangan IV tahun 2020-2021.
"Kami berkomitmen bahwa revisi terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 ini bisa diselesaikan pada masa persidangan ini, bahkan mungkin pada bulan April ini kita harapkan bisa disahkan di dalam Rapat Paripurna DPR RI, itu target kami," kata Ace dalam acara "Penutupan Rakornas Bencana BNPB", secara virtual, Rabu (10/3/2021).
Ace mengatakan, revisi Undang-Undang Penanggulangan Bencana ini akan disesuaikan dengan perkembangan bencana yang terjadi di Indonesia.