Ketua DPR RI Dr. (HC). Puan Maharani mengetuk palu penetapan mitra kerja beberapa Komisi di DPR RI dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (22/6/2021). Dalam rapat tersebut, Puan menyampaikan bahwa “Mitra kerja komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan perubahan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan”. Hal itu sesuai dengan Pasal 24 ayat (2) Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib.
Beberapa aturan terkait lainnya yaitu pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. UU tersebut menyatakan “Pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan Kementerian dilakukan dengan Pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat” dan Sesuai Pasal 56 ayat (1) Peraturan DPR tentang Tata Tertib menyatakan bahwa jumlah, ruang lingkup tugas dan mitra kerja komisi ditetapkan dengan Keputusan DPR.
Puan melanjutkan, dalam Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus tanggal 17 Juni 2021 telah diputuskan bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang dipimpin Nadiem Makarim tetap menjadi mitra kerja Komisi X DPR RI, serta Kementerian Investasi menjadi mitra kerja Komisi VI DPR RI.
“Dengan mempertimbangkan pemerataan dan beban tugas Alat Kelengkapan Dewan juga memutuskan Kementerian Perindustrian semula mitra kerja Komisi VI menjadi mitra kerja Komisi VII,” kata perempuan pertama yang menjadi Ketua DPR RI itu.
“Selanjutnya kami menanyakan kepada Sidang Dewan yang terhormat, apakah penetapan mitra kerja Komisi VI, Komisi VII, dan Komisi X yang dimulai setelah selesai pembahasan pembicaraan pendahuluan RAPBN 2022 dan RKP 2022 dapat disetujui?” tanya Puan, yang disambut jawaban “setuju” oleh peserta Rapat Paripurna.