Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menceritakan awal perkenalannya dengan eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju.
Azis dan Robin berkenalan sekitar akhir 2019 atau awal 2020. Azis dikenalkan oleh seorang polisi, Kasatserse di Cilacap bernama Agus Supriadi.
"Saya kenal (Robin) saat melakukan kunjungan eksekusi hukuman mati di Nusakambangan.
Pak Agus anaknya ada masuk pesantren di Tangerang, kalau tugas nangkap orang atau buat BAP kadang-kadang mampir ke saya, hanya ngalor-ngidul mengenalkan (Robin)," ujar Azis saat memberikan keterangan secara virtual dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (26/7/2021), dikutip dari Antara.
Azis mengaku, saat dikenalkan ia tak mengetahui bahwa Robin adalah penyidik KPK.
Ia justru menduga Robin seorang polisi. "Dikenalkannya sebagai teman angkatan, asumsi saya pasti polisi," kata Azis.
Adapun Azis dihadirkan menjadi saksi dalam persidangan untuk terdakwa perkara suap Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial. Dalam dakwaan jaksa, Azis diduga menjadi inisiator yang mengenalkan Robin dengan M Syahrial.
Setelah perkenalan itu, Azis mengaku semakin dekat dengan Robin. Mantan penyidik KPK itu diakui Azis sering berkunjung ke kediamannya.
"Kadang-kadang (Robin) datang ke rumah saya tanpa saya ada di rumah, hanya ngobrol ngalor-ngidul masalah-masalah rumah tangga beliau, keluarga beliau, setelah secangkir kopi atau teh sudah selesai (lalu) pulang," jelas dia.
Azis menuturkan, ia baru mengetahui Robin bekerja di KPK setelah melihat name tag milik Robin.
"Awalnya saya tidak tahu, tapi saat datang ke rumah saya beliau menggunakan name tag KPK.
Saya tanya, 'Kerja di KPK mas?' Dia jawab iya, lalu saya suruh lepas name tag KPK, saya bilang, 'Anda jangan memasang name tag kalau datang ke rumah saya," paparnya.
Azis kemudian menganggap Robin sebagai adiknya sendiri.
Ia juga tidak keberatan memberikan pinjaman Rp 200 juta untuk keperluan Robin.
Keperluan itu antara lain untuk pengobatan orangtua, mertua, hingga pembayaran kontrakan Robin.
"Karena pertama beliau dikenalkan teman lama, kemudian secara attitude saya kenal dia baik, beritanya juga tidah pernah macam-macam, lalu karena masih muda saya anggap dia adik saya," pungkas dia.
Diberitakan, M Syahrial menjadi terdakwa dalam kasus suap pada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Suap itu diberikan agar Robin tidak melanjutkan penyelidikan jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai ke tingkat penyidikan.
Permintaan itu disetujui Robin bersama rekannya seorang pengacara, Maskur Husain, dengan permintaan imbalan sebesar Rp 1,695 miliar.