Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menyebutkan modus pemotongan bantuan sosial (bansos) sebelum disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
"Saya masih menemukan praktik penyaluran bantuan sosial tunai dikumpulkan di kantor desa atau kelurahan, tidak diantar langsung ke rumah warga," katanya saat dihubungi, Senin (2/8).
Sehingga perlu dibenahi mekanisme penyalurannya agar langsung diterima warga. Jika proses penerima bantuan sosial dikumpulkan melalui kantor desa atau dikolektifkan oleh aparat di tingkat bawah, maka potensi pemotongannya sangat rawan.
Selain itu, modus pemotongan bansos oleh para oknum aparat yang mengaku dapat memasukkan data penerima bantuan sosial.
Jika tidak diberi imbalan/potongan, oknum tersebut mengancam tidak akan mendapatkan bansos lagi. Praktik seperti ini banyak terjadi dalam penyelenggaraan bansos.
"Praktik penyelewengan bansos ini terjadi salah satu modusnya adalah ketidaksesuaian harga ditemukan dalam Bantuan Pangan Non Tunai," ungkapnya.
Ace Hasan menegaskan tindakan untuk memotong bansos atas dasar pemerataan juga tidak boleh dilakukan oleh RT/RW atau Kepala Desa.
"Letak persoalannya adalah pada akurasi data penerima bantuan itu. Jika memang bansos itu diberikan kepada pihak yang membutuhkan, tentu tak perlu dipotong untuk kepentingan yang lain," jelasnya.
Perlu ada sosialisasi kepada warga penerima bantuan sosial bahwa uang tersebut merupakan hak mereka. Tidak ada potong memotong oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan aparat untuk kepentingan apa pun.