Ridwan Yalidjama resmi jadi Pengganti Antar Waktu (PAW) almarhum Budi Luhur Larengi sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tengah di sisa masa jabatan Tahun 2019-2024.
Pelantikan Ridwan Yalidjama jadi PAW berlangsung dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan Ke III Tahun Kedua di ruang paripurna DPRD Sulteng Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu.
Dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulteng HM Arus Abd Karim dan dihadiri Gubernur Sulawesi Tengah Rusdi Mastura.
Almarhum Budi Luhur Larengi meninggal dunia pada 24 Maret 2021 silam.
Diketahui, pelantikan Ridwan Yalidjama berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 161.72-3874 tahun 2021 tentang peresmian pengangkatan pengganti antar waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
Sementara pemberhentian Almarhum Budi Larengi berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 161.72-1339 tahun 2021 tentang peresmian pemberhentian Anggota DPRD Sulteng.
Gubernur Sulteng Rusdi Mastura mengucapkan selamat pada Ridwan Yalidjama atas dilantiknya sebagai Anggota DPRD Sulteng pergantian antar waktu.
“Saya yakin dan percaya Saudara Ridwan Yalidjama adalah orang yang mumpungi dan kredibel karena beliau memiliki pengalaman,” ujar Rusdi.
Rusdi juga mengucapkan terima kasih kepada Alm Budi Luhur yang telah memberikan kontribusi dan pengabdiannya ke daerah selama menjadi anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.
“Atas nama pribadi dan Pemerintah Provinsi Sulawesi, Saya mengajak kita semua untuk mendoakan alm.Budi Luhur semoga ditempatkan disisi Allah SWT dan diterima semua amal ibadahnya, Al Fatihah,”ucapnya memimpin pembacaan doa.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sulteng HM Arus Abd Karim mengatakan, Ridwan Yalidjama ditempatkan pada Komisi I Bidang Pemerintahan, Politik, Hukum, Keamanan dan HAM.