Ansori resmi dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) almarhum KH Majid Kamil kemarin. Pria yang mencalonkan diri sebagai legislatif di dapil Sarang-Sedan itu dimasukkan ke komisi A.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu diambil sumpah janjinya oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Rembang H Bisri Cholil Laqouf. Dengan itu, ia pun resmi menjadi bagian legislatif Kota Garam. Gus Ipul –sapaan akrab H Bisri Cholil Laqouf menyampaikan atas dasar hasil rapat pimpinan DPRD bersama ketua fraksi dan usulan dari PPP, Muhammad Ansori berkedudukan di Komisi A.
Di komisi bidang pemerintahan ini terdiri dari beberapa fraksi. Sebelumnya, ada PPP yang berjumlah tiga orang, kemudian Partai Kebangkitan Bangsa dengan jumlah satu orang. Nasional Demokrat (Nasdem) dua orang, serta Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Demokrat Hanura, dan Karya Indonesia Sejahtera (KIS) masing-masing satu orang. Sehingga jika ditotal ada sembilan wakil rakyat di komisi yang diketuai oleh Mashadi ini.
Dengan bertambahnya Ansori, berarti jumlah Komisi I saat ini ada sepuluh orang. ”Dengan demikian keanggotaan komisi I yang berjumlah sembilan orang. Berubah menjadi 10 orang,” katanya.
Sekertaris DPRD Rembang Drupodo dalam membacakan surat keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 170/45 2020 tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan PAW menyampaikan, Ansori telah memenuhi persyaratan sebagai PAW. Sehingga diputuskan pemberhentian dengan hormat KH Majid Kamil sebagai anggota DPRD karena meninggal dunia.
”Dengan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya,” ujarnya.
Pengambilan sumpah janji ini memang tidak harus menunggu Ketua definitif DPRD. Karena dalam tata tertib (tatib) DPRD, kata Drupodo, disebutkan bahwa anggota dilantik oleh pimpinan DPRD.