Anggota sekaligus Wakil Ketua DPRD Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra), Senawan Silondae, memutuskan mengundurkan diri dan maju sebagai bakal calon Wakil Bupati Konsel mendampingi Rusmin Abdul Gani.
Pengunduran diri Senawan Silondae sebagai anggota dewan periode 2019-2024 itu telah dilayangkan ke DPRD Konsel, termasuk akan diajukan ke KPU Konsel paling lambat lima hari setelah penetapan pasangan calon pada tanggal 23 September 2020.
Setelah menyatakan diri maju sebagai bakal calon dan mundur dari keanggotaanya di DPRD Konsel dari Fraksi PDIP, maka yang akan menggantikannya di DPRD adalah calon anggota DPRD Konsel yang meraih suara terbanyak kedua di hasil pemungutan suara Pemilihan Legislatif 17 April 2019 di daerah pemilihan (Dapil) Konsel I.
Dari data hasil pemilu 17 April 2019 lalu, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dapil Konsel I yang meliputi Kecamatan Andoolo, Andoolo Barat, Buke, Tinanggea dan Lalembuu, Senawan Silondae meraih suara terbanyak dengan 1.347 Suara dan di suara terbanyak kedua diraih caleg atas nama Sudarmadji R dengan perolehan 285 suara.
Dari delapan caleg yang diajukan oleh PDIP di dapil Konsel I itu, memastikan calon Pengganti Antar Waktu (PAW) adalah Sudarmadji R.
“Kami di KPU akan melakukan proses PAW jika ada surat dari DPRD Konsel tentang permintaan suara terbanyak berikutnya. Hingga saat ini belum ada yang diajukan. Tapi dari hasil pilcaleg lalu Sudarmadji yang ada di urutan kedua setelah Senawan Silondae,” ujar anggota KPU Konsel Asriani didampingi Kasubag Teknis Sekretatis KPU Konsel, I Gusti Ngurah Wiradana, Rabu (09/09/2020).
Koordinator Divisi Teknis KPU Konsel itu menjelaskan, proses pergantian antar waktu (PAW) bagi anggota DPRD itu diatur di PKPU 6 Tahun 2019 tentang perubahan atas PKPU 6 tahun 2017 tentang penggantian antar waktu anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota.
“Kalau DPRD Konsel Sudah mengajukan ke KPU Konsel, maka proses itu akan segera dilakukan di KPU,” tandasnya.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Konsel Drs Jeni, yang hendak dikonfirmasi terkait surat permohonan pengunduran diri Wakil Ketua DPRD Konsel Senawan Silondae, belum terkonfirmasi melalui pesan whatsApp dan melalui sambungan telepon.