Hudaifah, akan segera dilantik menjadi anggota DPRD Gresik. Pada awal pekan kemarin badan musyawarah (banmus) dengan agenda paripurna pengganti antarwaktu (PAW) anggota Fraksi PKB dari Fandi Akhmad Yani (Gus Yani) kepada Hudaifah, Senin (22/3). Rapat banmus yang dipimpin wakil Ketua DPRD Gresik, Ahmad Nur Hamim adalah sebagai tindaklanjut turunnya SK PAW dari Gubernur Jatim No.171.437/265/011.2/2021, tentang peresmian pengangkatan PAW anggota DPRD Gresik periode 2019-2024.
Ahmad Nurhamim menyatakan, PAW Hudaidah menggantikan Fandi Akhmad Yani menindaklanjuti surat yang dikirim DPC PKB. Pimpinan DPRD setelah mendapatkan surat tersebut melalui sekretariat dewan (sekwan) kemudian memproses mengirim surat PAW tersebut kepada Gubernur Jatim melalui bupati untuk menindaklanjuti proses PAW, dengan tembusan ke KPU Gresik. “Banmus memutuskan paripurna dengan agenda pengangkatan dan peresmian Hudaifah sebagai PAW Fandi Akhmad Yani dilakukan pada Kamis (25/3) lusa,” kata Nurhamim.
Sebelumnya, Sekretaris DPC PKB Gresik Imron Rosyadi menyatakan Hudaifah adalah calon legislatif (caleg) nomor urut 3 pada Pileg 2019 lalu dari dapil VIII (Manyar, Bungah, dan Sidayu). Hudaifah menggantikan Fandi Akhmad Yani dari dapil II (Duduksampeyan dan Cerme) yang mengundurkan diri dari kursi legislatif karena maju pada Pilkada Gresik 9 Desember 2020. DPC PKB Gresik, lanjut Imron, kemudian menindaklanjuti proses PAW untuk mengisi satu kursi kosong dari 13 kursi di Fraksi PKB DPRD Gresik. DPC PKB Gresik mengusulkan Hudaifah melalui surat bernomor 4879/DPC-25.25/02/II/2021 yang telah dikirimkan kepada Sekretariat DPRD Gresik.
Menurut Imron, usulan Hudaifah berdasarkan telaah internal partai, termasuk salah satu alasannya yakni para kandidat pengganti Gus Yani dari dapil II (Cerme dan Duduksampeyan) pada Pileg 2019 lalu menyatakan tidak bersedia.