Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

PN Donggala, Putuskan Anas Anggota DPRD Sigi yang Sah

Pengadilan Negeri (PN) Donggala, mengabulkan untuk sebagian gugatan perdata anggota DPRD Kabupaten Sigi dari fraksi partai Demokrat, Anas Lc Mhim, belum lama ini. Anas begitu sapaannya, berperkara melawan tujuh tergugat yakni Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Mahkamah Partai Demokrat, DPD Demokrat Sulteng, Dewan Kehormatan DPD Sulteng, Komisi Pengawas DPD Demokrat Sulteng, DPC Demokrat Sigi, dan terakhir tergugat Eliyanti SH.

Gugatan perkara Anas selaku penggugat terklasifikasi dengan perbuatan melawan hukum. Substansinya, menyangkut surat keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW), yang dikeluarkan oleh DPP Demokrat, terhadap dirinya. Dalam amar putusan majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara itu, selain mengabulkan sebagian, Anas sebagai pihak penggugat adalah merupakan anggota DPRD Kabupaten Sigi priode 2019-2024 yang sah dari partai Demokrat.

“Dalam amar putusan, majelis Hakim memutuskan menerima dan mengabulkan sebagian permohonan penggugat, dan menyatakan penggugat adalah Sah sebagai anggota DPRD Sigi periode 2019-2024 dari Partai Demokrat,” ungkap Anas Anggota DPRD Sigi Dapil Dolo Raya didampingi tim kuasa hukum Dr Moh Yusuf Hasmin, Muliadi SH, Abdul Manan SH, dan Takbir SH, saat ditemui di Palu belum lama ini.

Anas, mengakui dalam permasalahan hingga dia menggugat ke PN Donggala,  tidak lain adalah merupakan penzoliman dari internal partainya. Namun semua itu mampu dihadapinya dengan bukti bahwa pengadilan yang memutus perkaranya 15/Pdt.G/2020/PN Dgl, telah menunjukan rasa keadilan.

“Proses peradilan kurang lebih selama 6 bulan di Pengadilan Negeri Donggala. Alhamdulilah sidang putusan perkara perbuatan melawan hukum ini sudah dibacakan pada Selasa kemarin, 27 Oktober 2020,” katanya lagi.

Anas, menjelaskan bahwa kasus ini internal perselisihan partai Demokrat, dimana dirinya sebagai pemenang Pemilu dari KPU dan dilantik oleh KPU. Namun dari salah seorang kontestan saat itu melaporkan dirinya ke Bawaslu Sigi dengan melakukan dugaan penggelembungan suara, melakukan intimidasi terhadap penyelenggara, dan melakukan hal berbau Rasisme, tetapi semuanya tidak terbukti oleh Bawaslu.

“Dan yang melaporkan hal ini adalah Caleg nomor 5 Partai Demokrat Dapil Dolo, Eliyanti SH, yang juga dilampirkan sebagai calon PAW saya yang disetujui DPP Demokrat di Jakarta,” ungkapnya lagi.

Menurutnya, setelah dilantik kasus ini kembali dilaporkan ke Mahkamah Partai Demokrat sehingga dirinya dipanggil ke Jakarta, dan Mahkamah menilai dirinya terbukti melanggar kode etik Partai Demokrat, maka mahkamah mengeluarkan rekomendasi PAW dan dirinya dikeluarkan dari partai.

“Saya menggugat ke pengadilan demi hak, alhamdulilah majelis hakim menyatakan tidak bersalah, dan tidak terbukti melanggar kode etik serta putusan mahkamah itu dibatalkan,” tandasnya.

Diposting 23-09-2021.

Dia dalam berita ini...

Anas

Anggota DPRD Kab. Sigi 2019-2024