Wajah anggota DPRD Trenggalek bakal berubah maksimal akhir bulan depan. Pasalnya, saat ini ada dua anggota dari Fraksi PKB yang mengajukan pengunduran diri, lantaran mendaftar dalam calon wakil bupati (Cawabup) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) 2020 ini.
Ketua DPRD Trenggalek, Samsul Anam mengatakan, saat ini anggota DPRD yang tercatat ada 43 orang. Hal itu karena dua anggota telah mengundurkan diri dan tengah proses pergantian antar waktu (PAW). Sehingga yang tercatat dalam forum ketika melakukan rapat hanya 43 orang anggota tersebut. “Kendati demikian jumlah tersebut tidak mengganggu kinerja DPRD, sebab anggota yang hadir ketika rapat sudah melebihi kuorum,” katanya.
Dia melanjutkan, sedangkan terkait surat pengusulan PAW tersebut sudah dikirim oleh DPRD ke pemkab. Sehingga dimungkinkan dalam waktu dekat surat tersebut akan dikirim ke pemprov. Sebab dalam aturan sekitar satu minggu sejak surat pengajuan PAW dari DPRD diterima pemkab harus dikirim ke pemprov. “Dalam aturannya pengajuan PAW adalah DPRD mengirim surat ke gubernur mulalui bupati, sehingga kami masih memenuhi hal tersebut,” ungkapnya.
Kemungkinan dalam hal ini maksimal akhir bulan depan sudah ada keputusan persetujuan PAW tersebut. Setelah itu DPRD akan mengambil sumpah dua anggota baru yang diusulkan dalam PAW tersebut. “Ditunggu saja prosesnya, dan semoga saja bisa sebelum pemungutan suara pada pilbup ini,” tuturnya.
Senada diungkapkan Sekretaris DPRD Trenggalek Mohtarom. Dia menambahkan, untuk kepastian kapan proses dari gubernur tersebut selesai, pihaknya tidak bisa memastikan. Hal ini berkaitan dengan masuknya surat lain ke pemprov yang memerlukan pengesahan dari gubernur. Namun berdasarkan pengalaman sebelumnya terkait pengiriman surat ke pemprov, baru bisa diproses gubernur sekitar satu bulan pengiriman. “Ditunggu saja prosesnya, namun untuk kepastiannya kami tidak bisa menyampaikan,” jelasnya.
Di sisi lain Komisi Penilaian Umum (KPU) Trenggalek menilai kedua calon PAW yang diajukan telah memenuhi syarat, kendati ada yang hanya mendulang suara di bawah 400.
Ketua KPU Trenggalek Gembong Derita Hadi mengatakan, surat resmi dari DPRD terkait pengajuan dua nama dalam PAW telah dibalas. Sehingga hal tersebut bisa langsung diteruskan ke pemprov untuk mendapatkan persetujuan. "Untuk tahapan sampaimana kami tidak bisa menjawab, sebab diluar wewenang," katanya.
Dia melanjutkan, hal tersebut telah tertuang dalam berita acara nomor : 228/PY.03-BA/3503/KPU.Kab/X/2020. Berita acara tersebut tentang penetapan PAW Anggota DPRD Trenggalek periode 2019-2024 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Berita acara tersebut ditetapkan dalam rapat pleno pada Senin (5/10) lalu bertempat di kantor KPU Trenggalek. "Dari situ ada dua anggota DPRD dari PKB yang dalam proses PAW," ungkapnya.
Dua anggota DPRD dari PKB tersebut pertama ada Syah M. Nata Negara yang telah resmi mengundurkan diri yang beralamat di Desa Kedunglurah, Kecamatan Pogalan, sebelumnya ia mendapat perolehan suara sebanyak 7.587 dalam pemilu legislatif tahun 2019. Syah Muhammad Nata Negara akan digantikan Joko Prasetyo yang beralamat di Kelurahan Kelutan, Kecamatan Trenggalek dengan mendapatkan perolehan suara 1.385 di pemilu legislatif di tahun yang sama.
Kedua ada Zaenal Fanani yang beralamat di Desa Sugihan Kecamatan Kampak yang juga telah resmi mengundurkan diri dengan perolehan pada pemilihan legislatif 2019 sebanyak 8.471. Selanjutnya Zaenal Fannani digantikan Heru Budi Kuncoro beralamat di Desa/Kecamatan Watulimo dengan perolehan suara 366 dalam pemilu legislatif tahun 2019 kemarin. "Itu telah sesuai aturan, ditunggu saja persetujuan dari gubernur," jelas Gembong.